Terpidana Kasus Korupsi Klaim Biayai Pengurusan Tanah Sengketa di Kiaracondong Bandung

- 4 November 2020, 16:16 WIB
Sidang di Pengadilan Negeri Bandung,  Selasa 4 November 2020. (ist)
Sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 4 November 2020. (ist) /

GALAMEDIA - Mantan Bupati Karawang yang juga terpidana kasus korupsi, Ade Swara, dihadirkan dalam sidang sengketa tanah milik Pemkot Bandung yang berlokasi di Kiaracondong, Kota Bandung.

Dalam kesaksiannya, Ade mengklaim telah mengeluarkan uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk mengurus tanah tersebut. Ade dihadirkan untuk terdakwa Lukmanul Hakim dan Ari M.S. Hidayat Faber.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 3 November 2020, Ade mengaku mengenal terdakwa Lukmanul Hakim dari Tatang. Keduanya merupakan warga binaan (tahanan) di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Baca Juga: Pengeboman Terowongan Gunung Bohong Tunnel 11 KCIC Kembali Dilakukan

Diceritakan Ade, awalnya terdakwa Lukmanul Hakim terlebih dulu yang menemui, disusul kemudian oleh terdakwa Ari Hidayat.

Dalam kesaksiannya, Ade mengaku tergiur setelah mendapat penjelasan dari Lukmanul Hakim dan Ari Hidayat. Ia kemudian berani mendanai pengurusan tanah setelah melihat foto copy verponding.

Menurut Ade, foto copy dokumen itu diklaim sebagai bukti kepemilikan tanah milik ahli waris Ari Hidayat. Ade pun dijanjikan akan menerima bagi hasil dari para terdakwa.

Meskipun masih dalam tahanan, Ade akhirnya menggelontorkan dana Rp 2,5 miliar. Namun keterangan Ade itu langsung dibantah oleh kedua terdakwa.

Baca Juga: Kalah Pilpres AS 2020, Donald Trump Disebut-sebut Jadi Menhan AS pada Kabinet Presiden Joe Biden

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x