Kios Hilang Usai Diperbaiki, Pedagang Gugat Pengelola Mal ke Pengadilan

- 3 November 2020, 15:56 WIB
Para pemilik kios di eks Be-Mal (sekarang Click Square) mendatangi PN Bandung melayangkan gugatan terhadap pengelola baru mal, Selasa, 3 November 2020 (Lucky M Lukman/Galamedia)
Para pemilik kios di eks Be-Mal (sekarang Click Square) mendatangi PN Bandung melayangkan gugatan terhadap pengelola baru mal, Selasa, 3 November 2020 (Lucky M Lukman/Galamedia) /

GALAMEDIA - Sejumlah pedagang pemilik kios di Mal Click Square Bandung mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 3 November 2020. Mereka menggugat pengelola mal karena kiosnya hilang usai bangunan direnovasi.

Berdasarkan keterangan salah seorang pemilik kios, Johan, ada 113 pemilik yang kiosnya hilang usai direnovasi. Mereka semua sebelumnya membeli kios saat mal itu masih bernama Be Mal.

Namun, kata Johan, ia dan rekannya yang membeli kios secara tunai dengan harga variatif, tak juga mengantongi sertifikat hak milik. Singkat kata, pengelola Be Mal yang sebelumnya digugat oleh sebuah bank dan dinyatakan pailit.

Baca Juga: Kabar Gembira! Program Kartu Prakerja Terus Berlanjut di Tahun Depan

"Kami akhurnya mendapatkan sertifikat hak miliknya. Tapi hasil pailit itu kemudian dilelang dan hasilnya dimenangkan oleh PT ABG (Arta Bumi Gemilang)," ungkap Johan di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 3 November 2020.

Pengelolaan mal pun kemudian beralih ke PT ABG. Setelah itu, mal yang terletak di Jln. Naripan, Kota Bandung itu direnovasi hingga berganti nama menjadi Click Square.

Sayangnya, saat renovasi dilakukan, pemilik kios yang sudah mengantongi sertifikat tak dilibatkan sama sekali. Ia dan 112 pedagang lainnya seolah terusir.

"Mereka (PT ABG) akhirnya menguasai gedung dan fisik secara tidak lazim, seolah mau mengusir kami semua. Jadi barang kami di dalam kios itu semua tidak diizinkan untuk diambil malah dibongkar dihancurkan tanpa izin," jelasnya.

Baca Juga: Nyatakan Membunuh Penghina Nabi Hak Setiap Muslim, Al-Qaeda Sasar Presiden Prancis Emmanuel Macron

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x