Terungkap di Persidangan Soal Uang Suap, Brigjen Pol Prasetijo Utomo: Banyak Banget, Buat Gue Mana?

- 2 November 2020, 14:00 WIB
Kejari Jaksel Anang Supriatna saat memberi jamuan makan siang kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Kejari Jaksel Anang Supriatna saat memberi jamuan makan siang kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. /PMJ News


GALAMEDIA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo meminta jatah uang karena ikut membantu menghapus nama terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dari buronan Interpol.

Hal itu diungkapkan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 2 November 2020.

Disebutkan, hal itu bermula saat pengusaha Tommy Sumardi menuju kantor Irjen Napoleon Bonaparte bersama Prasetijo pada 27 April 2020. Atas perintah Djoko, Tommy membawa uang 100 ribu dolar AS untuk diberikan kepada Napoleon.

Baca Juga: Perpol No 4 Tahun 2020 Jadi Landasan Reformasi Satpam di Indonesia, APSI: Terimakasih Polri

"Di dalam mobil Prasetijo berujar, 'Banyak banget ini Ji buat beliau? Buat gue mana?'" ujar jaksa menirukan ucapan Prasetijo.

Uang itu kemudian dibelah dua oleh Prasetijo sambil mengatakan, "Ini buat gue, nah ini buat beliau (Prasetijo)" sembari menunjukkan uang yang sudah dibagi dua.

Kemudian ditanggapi oleh Tommy, "Ya udah, lo aja yang nyerahin semuanya," tutur jaksa saat membeberkan komunikasi antar keduanya.

Atas perbuatannya itu, Prasetijo didakwa menerima suap sebesar 150 ribu dolar AS atau sekitar Rp2,1 miliar agar menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar buronan.

"Brigjen Pol Prasetijo Utomo menerima uang sejumlah 150 ribu dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi," kata jaksa.

Baca Juga: BMKG : Memasuki 38 Persen Zom, Siap-siap November Curah Hujan di Indonesia Di Atas Normal

Dalam surat dakwaan, Prasetijo berperan sebagai penghubung antara Tommy yang menjadi orang kepercayaan Djoko Tjandra dengan Napoleon.

Penghapusan nama Djoko, tutur jaksa, dilakukan dengan cara Napoleon memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 4 Mei 2020, dan surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020.

"Yang dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO a.n. Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa.

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali 'Batuk-batuk' Muntahkan Awan Panas 2.500 Meter

Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas dakwaan ini, Prasetijo tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Setelah kami berkoordinasi dengan klien kami, kami tidak mengajukan eksepsi," ujar pengacara Prasetijo.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x