Diduga Terkait Djoko Tjandra, Kordinator MAKI Terima 100 Ribu Dolar, Uang Disimpan di Tas

- 5 Oktober 2020, 13:01 WIB
Ilustrasi uang.*
Ilustrasi uang.* //PIXABAY

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisis laporan gratifikasi senilai 100.000 dolar Singapura dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisis," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.

KPK, ujar Ali, mengapresiasi adanya laporan dari MAKI tersebut terkait dengan dugaan korupsi dan gratifikasi.

Baca Juga: Sinar X Ungkap Temuan Mengejutkan di Paru-Paru Donald Trump

"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tuturnya.

Boyamin dalam keterangannya menyampaikan, pada hari Senin 21 September 2020 telah menerima pemberian uang senilai 100.000 dolar Singapura dari beberapa orang.

Ia memperkirakan orang-orang tersebut terkait dengan perkara Djoko Soegiarto Tjandra.

Baca Juga: Hati-hati Hiperhidrosis, Begini Cara Mengatasi Berkeringat Berlebih Tanpa Aktivitas Fisik dan Suhu

"Bahwa saya pada saat itu sudah berusaha menolak pemberian uang tersebut. Namun, pemberi secara diam-diam menaruh dalam tas milikku dan pemberi lantas pergi. Di sisi lain, saya tidak mampu mengembalikan uang tersebut kepada pemberi awal," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x