Tim Hukum Bareskrim Ungkap Irjen Pol Napoleon Bonaparte Minta Rp 7 miliar ke Djoko Tjandra

- 29 September 2020, 14:39 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte.*
Irjen Pol Napoleon Bonaparte.* /IG Napoleon Bonaparte/Instagram



GALAMEDIA - Tim Hukum Bareskrim Polri menyebut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte meminta Rp 7 miliar kepada Djoko Tjandra.

Nominal sebesar itu, sebut Bareskrim, sebagai imbalan atas jasa penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Hal ini diungkap tim kuasa hukum Bareskrim Polri dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa 29 September 2020. Tim hukum Bareskrim mengatakan Djoko Tjandra menghubungi rekan bisnisnya, Tommy Sumardi untuk membantu mencabut red notice atas namanya pada Maret 2020.

Baca Juga: Ancaman Tsunami 20 meter Nyata, Dwikorita Karnawati: BMKG di Daerah Harus Siaga 24 Jam

"Awalnya Tommy Sumardi mengatakan biayanya Rp 15 miliar (penghapusan red notice). Tetapi Djoko Tjandra keberatan dan disepakati sebesar Rp 10 miliar," ujar salah satu tim hukum Bareskrim Polri.

Tommy Sumardi disebut mendatangi ruangan mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Kepada Prasetijo, lanjut tim hukum Bareskrim Polri, Tommy minta diperkenalkan ke pejabat di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.

"Tommy Sumardi bersama Prasetijo mendatangi ruangan Irjen Napoleon selaku Kadiv Hubinter Polri dan Irjen Napoleon menyampaikan bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra bisa dibuka asal ada uang sebesar Rp 3 miliar," lanjut tim kuasa hukum Bareskrim.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair Akhir September, Begini Cara Cek Nama Penerima

Saat itu, lanjut tim hukum Bareskrim, Tommy Sumardi telah membawa uang suap dari Djoko Tjandra sebesar 100 ribu USD. Di mana, 100 ribu USD itu dibagikan kepada ketiga tersangka. Namun, Irjen Napoleon menolak bagiannya dan meminta lebih.

"Kemudian dibagi 3, sebesar 20 ribu USD kepada Prasetijo, 30 ribu USD untuk Tommy Sumardi, dan 50 ribu (USD) untuk Irjen Napoleon Bonaparte. Namun Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan jumlah tersebut dan meminta sebesar Rp 7 miliar," lanjutnya.

Setelah nominal sebesar Rp 7 miliar disepekati, Irjen Napoleon memerintahkan Kombes Tommy Arya membuat sejumlah produk surat terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra dan surat itu telah ditandatangani Sekretaris NBC Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Baca Juga: Ngamuk, Netizen Keroyok Akun Instagram Vanuatu

"Irjen Napoleon Bonaparte telah memerintahkan Kombes Tommy Arya untuk membuat beberapa produk surat yang berkaitan dengan red notice yang ditandatangani atas nama Brigjen Nugroho Slamet sampai dengan terhapusnya DPO atas nama Djoko Tjandra dari sistem imigrasi," terangnya.

Untuk diketahui, Irjen Napoleon mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Bareskrim Polri.

Dalam permohonannya, Napoleon meminta PN Jaksel menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan.

Praperadilan Irjen Napoleon terdaftar dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Alihkan Isu Pemerintah Gagal Berantas Covid-19, Rocky Gerung Sebut Gatot Nurmantyo Jadi Target

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," ujar kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka, membaca petitum di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 28 September 2020.

Dalam permohonannya, Napoleon disebut tidak pernah menerima suap dalam bentuk apapun.

"Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko S Tjandra," kata pengacara Napoleon lainnya, Putri.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai penerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi, yaitu Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x