Disebut Video Call dengan Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Tindakan yang Bodoh!

- 24 September 2020, 17:26 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin /beritagar.id

GALAMEDIA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan penjelasan soal isu yang menyebutkan dirinya pernah melakukan video call dengan Djoko Tjandra, terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Klarifikasi itu disampaikan Burhanuddin untuk menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Supriansa dalam Rapat Kerja yang berlangsung secara daring, Kamis 24 September 2020.

Supriansa mempertanyakan kebenaran informasi bahwa Burhanuddin pernah melakukan panggilan video dengan Djoko Tjandra melalui telepon seluler Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Sebut Iran Bangun Jaringan Teror di Wilayah Timur Tengah

Burhanuddin mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Djoko Tjandra. Bahkan, ia mengaku tidak mengenal Djoko Tjandra sama sekali.

"Kemudian apakah saya ada melakukan video call dengan Djoko Tjandra? Kami sama sekali tidak mengenal yang namanya Djoko Tjandra. Saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra dan saya tidak pernah untuk memerintahkan Pinangki untuk menangani Djoko Tjandra," jelasnya.

Dia menegaskan, berkomunikasi dengan Djoko Tjandra merupakan sebuah tindakan hal yang bodoh bila dilakukan oleh dirinya.

Menurutnya, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menyeret Djoko Tjandra selain eksekusi.

Baca Juga: Memanas, Pejabat Korea Selatan Ditembak Mati Pasukan Korea Utara di Wilayah Sengketa

"Ini hanya tinggal eksekusi. Kalau ada yang menyatakan ini bisa PK [Peninjauan Kembali], alangkah jaksanya yang bodoh. Ini pelaksana tinggal dilaksanakan, udah ada putusan. Enggak alasan lagi jaksa untuk melakukan PK," tutur dia.

Burhanuddin menjelaskan soal kemunculan namanya dalam surat dakwaan yang dibacakan saat sidang perdana kasus dugaan suap Pinangki dalam pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra.

Ia menegaskan telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus Pinangki secara terbuka.

"Saya sebagai klarifikasi, yang pertama bahwa kami menangani perkara Pinangki secara terbuka. Dan saya tidak pernah menyampaikan apa pun dengan penyidik, lakukan secara terbuka. Bahkan untuk dakwaan pun yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka kami untuk dilakukan penyidikan. Dan teman-teman sudah melakukan itu," ungkapnya.

Baca Juga: Swedia Was-was, Kapal Perang Rusia Bergiliran dengan Denmark Masuki Perairan Wilayahnya

Nama Burhanuddin memang masuk dalam surat dakwaan Pinangki. Hal itu terungkap dalam saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan Pinangki, Rabu 23 September.

Dalam surat dakwaan itu nama Burhanuddin masuk dalam action plan Pinangki yang ditawarkan kepada Djoko Tjandra.

Pinangki menawarkan Djoko Tjandra pengurusan fatwa MA, agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Dalam action plan yang ditawarkan Pinangki, terdapat skenario pengiriman surat dari Pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR), yaitu surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksanakan pada 24 - 25 Februari 2020.

Penanggungjawabnya adalah Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya.

Aksi ketiga adalah Burhanuddin (BR) mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA dengan inisial HA. Penanggung jawab aksi ini adalah Andi Irfan Jaya dan Pinangki. Sedangkan pelaksanaannya dilakukan pada 26 Februari - 1 Maret 2020.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x