Pinangki Diperiksa Hari Ini, Kejagung: Tawarkan Diri Jadi Markus Agar Djoko Tjandra Tak Dipenjara

- 2 September 2020, 10:28 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersandung kasus Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersandung kasus Djoko Tjandra. /Facebook Pinangki.Sirnamalasari.9


GALAMEDIA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut menawarkan diri menjadi makelar kasus (Markus) sehingga Mahkamah Agung (MA) bisa mengeluarkan keputusan agar Djoko Tjandra tidak diekseskusi atau dipenjara dalam kasus Cessie Bank Bali.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah mengatakan, Pinangki sebenarnya tidak punya wewenang untuk mengurus fatwa MA. Untuk itulah Kejagung menilai jika Jaksa Pinangki sudah melakukan tindakan pidana.

"Dia menawarkan ke Djoko Tjandra itu tidak kaitan dengan tugas sehari-hari sebagai Jaksa. Tetapi kami melihat itu sudah perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pinangki," kata Febrie.

Baca Juga: Jangan Takut Gak Kebagian, BLT BPJS Ketenakerjaan Baru Cair Rp 2,98 T dari Anggaran Rp 37,78 T

"Fakta hukum yang kami temukan Pinangki ini menawarkan penyelesaian dengan Djoko Tjandra dan Djoko Tjandra percaya," ungkapnya kepada wartawan Rabu 2 September 2020.

Djoko Tjandra pun sempat mengeluarkan uang untuk biaya fatwa MA. Namun, Jaksa Pinangki gagal mengurus kasus tersebut.

"Dia keluar uang untuk fatwa dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," ungkap Febrie.

Baca Juga: Telan Korban Jiwa, Pasukan Khusus India Babak Belur Dihajar Pasukan China di Perbatasan Himalaya

Setelahnya, Djoko Tjandra memilih melanjutkan aksinya dengan cara mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dibantu oleh kuasa hukumnya yakni Anita Kolopaking.

Sementara itu hari ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri bakal melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pinangki diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga: Pentagon Sebut Beijing Mengincar Indonesia Sebagai Lokasi Fasilitas Logistik Militer China

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penyidik berencana melakukan pemeriksaan sekira pukul 10.00 WIB.

"Agenda klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh JST (Djoko Tjandra)," kata Awi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x