Atas uang itu, Boyamin berkehendak untuk menyerahkan kepada KPK sebagai bentuk gratifikasi yang kelak uang tersebut diserahkan kepada Negara.
Baca Juga: Ini Keunggulan Talas Beneng, Si Raksasa yang Lagi Diincar Australia dan Belanda
"Saya menyadari bukan penyelenggara negara dalam arti tekstual. Namun, karena bergerak di bidang pemberantasan korupsi, saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut," paparnya.
MAKI merupakan salah satu pihak yang selama ini santer mengungkap kasus korupsi, termasuk yang melibatkan Djoko Tjandra.***