Kios Hilang Usai Diperbaiki, Pedagang Gugat Pengelola Mal ke Pengadilan

- 3 November 2020, 15:56 WIB
Para pemilik kios di eks Be-Mal (sekarang Click Square) mendatangi PN Bandung melayangkan gugatan terhadap pengelola baru mal, Selasa, 3 November 2020 (Lucky M Lukman/Galamedia)
Para pemilik kios di eks Be-Mal (sekarang Click Square) mendatangi PN Bandung melayangkan gugatan terhadap pengelola baru mal, Selasa, 3 November 2020 (Lucky M Lukman/Galamedia) /

"Malahan belakangan kami dengar barang-barang kami di dalam kios sudah dijual ke pihak-pihak tertentu. Kios juga dibongkar, sampai ada yang sudah tak berlantai. Semua lay out diubah, sudah tidak sesuai denah lagi. Sertifikat kami juga diaggap bodong padahal resmi," tutur Johan.

Hal senada dikatakan pemilik kios lainnya, Sudarmono. Menurut dia, saat proses pembangunan dan desain ulang mal dilakukan, pedagang tak bisa masuk ke dalam meski barang-barang masih ada di dalam.

"Setelah PT ABG ini memenangkan lelang, kami enggak tahu masalahnya apa, tapi tiba-tiba mal ditutup. Pintu akses masuk ke parkir juga enggak bisa, bahkan ke toko nggak bisa," jelasnya.

Baca Juga: Anak Putus Sekolah, Salah Siapa?

"Teman-teman yang tadinya berjualan, misalkan ada meja, kursi, barang dagangan kayak laptop, kemudian HP, aksesorisnya termasuk di situ rolling door, etalase itu dibongkar semua," terang Sudarmono.

Ia menegaskan, rehab besar-besaran yang dilakukan PT ABG tanpa ada izin tertulis dari para pemilik kios yang sudah mengantongi memiliki sertifikat hak milik atas rumah susun statusnya.

"Atas dasar itulah kami melayangkan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Gugatan sudah diajukan beberapa waktu lalu dan saat ini sudah masuk dalam tahap pembuktian," katanya.

Hari ini, para penggugat ini datang ke PN Bandung untuk menyerahkan bukti-bukti sertifikat hak milik. Menurut Sudarmono, ia dan rekan sesama pedagang menuntut keadilan atas perlakuan dari PT ABG.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Soal Covid-19, Mustofa Nahrawardaya: Ahmad Yurianto Dimutasi, Sepi Pengumuman di TV

Di tempat yang sama, Handoyo Ojong selaku kuasa hukum para pemilik kios mencoba memberikan gambaran tentang perkara yang diajukan ke Pengadilan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah