"Jadi kliem kami ini menuntut hak barangnya yang sekarang dirusak oleh pengelola. Kliem kami meminta barangnya dikembalikan dengan nilai yang wajar. Menuntut keadilan dan tidak berlebihan," tegasnya.
Ditambahkannya, pengelola mal yang sekarang diduga menganggap memiliki hak atas seluruh bangunan yang ada di mal usai memenangkan lelang. Sehingga, mereka mengubah desain termasuk milik 113 pemilik tenant.
"Padahal lelang cuma yang 444 kios, dan idak termasuk kios (yang bersertifikat) ini. Mereka (PT ABG) menganggap membeli keseluruhan. Apa itu kesengajaan atau gimana kami nggak tahu," pungkas Handoyo.
Secara terpisah, kuasa hukum PT ABG, Poltak Simanjuntak belum mau menjelaskan secara rinci terkait gugatan yang dilayangkan para pemilik kios. Ia hanya menyebut pihaknya menunggu hasil persidangan. "Tunggu hasil putusan saja ya," singkatnya.***