Kios Hilang Usai Diperbaiki, Pedagang Gugat Pengelola Mal ke Pengadilan

- 3 November 2020, 15:56 WIB
Para pemilik kios di eks Be-Mal (sekarang Click Square) mendatangi PN Bandung melayangkan gugatan terhadap pengelola baru mal, Selasa, 3 November 2020 (Lucky M Lukman/Galamedia)
Para pemilik kios di eks Be-Mal (sekarang Click Square) mendatangi PN Bandung melayangkan gugatan terhadap pengelola baru mal, Selasa, 3 November 2020 (Lucky M Lukman/Galamedia) /

GALAMEDIA - Sejumlah pedagang pemilik kios di Mal Click Square Bandung mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 3 November 2020. Mereka menggugat pengelola mal karena kiosnya hilang usai bangunan direnovasi.

Berdasarkan keterangan salah seorang pemilik kios, Johan, ada 113 pemilik yang kiosnya hilang usai direnovasi. Mereka semua sebelumnya membeli kios saat mal itu masih bernama Be Mal.

Namun, kata Johan, ia dan rekannya yang membeli kios secara tunai dengan harga variatif, tak juga mengantongi sertifikat hak milik. Singkat kata, pengelola Be Mal yang sebelumnya digugat oleh sebuah bank dan dinyatakan pailit.

Baca Juga: Kabar Gembira! Program Kartu Prakerja Terus Berlanjut di Tahun Depan

"Kami akhurnya mendapatkan sertifikat hak miliknya. Tapi hasil pailit itu kemudian dilelang dan hasilnya dimenangkan oleh PT ABG (Arta Bumi Gemilang)," ungkap Johan di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 3 November 2020.

Pengelolaan mal pun kemudian beralih ke PT ABG. Setelah itu, mal yang terletak di Jln. Naripan, Kota Bandung itu direnovasi hingga berganti nama menjadi Click Square.

Sayangnya, saat renovasi dilakukan, pemilik kios yang sudah mengantongi sertifikat tak dilibatkan sama sekali. Ia dan 112 pedagang lainnya seolah terusir.

"Mereka (PT ABG) akhirnya menguasai gedung dan fisik secara tidak lazim, seolah mau mengusir kami semua. Jadi barang kami di dalam kios itu semua tidak diizinkan untuk diambil malah dibongkar dihancurkan tanpa izin," jelasnya.

Baca Juga: Nyatakan Membunuh Penghina Nabi Hak Setiap Muslim, Al-Qaeda Sasar Presiden Prancis Emmanuel Macron

"Malahan belakangan kami dengar barang-barang kami di dalam kios sudah dijual ke pihak-pihak tertentu. Kios juga dibongkar, sampai ada yang sudah tak berlantai. Semua lay out diubah, sudah tidak sesuai denah lagi. Sertifikat kami juga diaggap bodong padahal resmi," tutur Johan.

Hal senada dikatakan pemilik kios lainnya, Sudarmono. Menurut dia, saat proses pembangunan dan desain ulang mal dilakukan, pedagang tak bisa masuk ke dalam meski barang-barang masih ada di dalam.

"Setelah PT ABG ini memenangkan lelang, kami enggak tahu masalahnya apa, tapi tiba-tiba mal ditutup. Pintu akses masuk ke parkir juga enggak bisa, bahkan ke toko nggak bisa," jelasnya.

Baca Juga: Anak Putus Sekolah, Salah Siapa?

"Teman-teman yang tadinya berjualan, misalkan ada meja, kursi, barang dagangan kayak laptop, kemudian HP, aksesorisnya termasuk di situ rolling door, etalase itu dibongkar semua," terang Sudarmono.

Ia menegaskan, rehab besar-besaran yang dilakukan PT ABG tanpa ada izin tertulis dari para pemilik kios yang sudah mengantongi memiliki sertifikat hak milik atas rumah susun statusnya.

"Atas dasar itulah kami melayangkan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Gugatan sudah diajukan beberapa waktu lalu dan saat ini sudah masuk dalam tahap pembuktian," katanya.

Hari ini, para penggugat ini datang ke PN Bandung untuk menyerahkan bukti-bukti sertifikat hak milik. Menurut Sudarmono, ia dan rekan sesama pedagang menuntut keadilan atas perlakuan dari PT ABG.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Soal Covid-19, Mustofa Nahrawardaya: Ahmad Yurianto Dimutasi, Sepi Pengumuman di TV

Di tempat yang sama, Handoyo Ojong selaku kuasa hukum para pemilik kios mencoba memberikan gambaran tentang perkara yang diajukan ke Pengadilan.

"Jadi kliem kami ini menuntut hak barangnya yang sekarang dirusak oleh pengelola. Kliem kami meminta barangnya dikembalikan dengan nilai yang wajar. Menuntut keadilan dan tidak berlebihan," tegasnya.

Ditambahkannya, pengelola mal yang sekarang diduga menganggap memiliki hak atas seluruh bangunan yang ada di mal usai memenangkan lelang. Sehingga, mereka mengubah desain termasuk milik 113 pemilik tenant.

"Padahal lelang cuma yang 444 kios, dan idak termasuk kios (yang bersertifikat) ini. Mereka (PT ABG) menganggap membeli keseluruhan. Apa itu kesengajaan atau gimana kami nggak tahu," pungkas Handoyo.

Secara terpisah, kuasa hukum PT ABG, Poltak Simanjuntak belum mau menjelaskan secara rinci terkait gugatan yang dilayangkan para pemilik kios. Ia hanya menyebut pihaknya menunggu hasil persidangan. "Tunggu hasil putusan saja ya," singkatnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah