Kuasa Hukum: Pencairan Dana Sunda Empire di Bank Swiss Jadi Terganggu Akibat Vonis Hakim

- 6 November 2020, 13:07 WIB
Sidang kasus Sunda Empire. (Darma Legi/Galamedia)
Sidang kasus Sunda Empire. (Darma Legi/Galamedia) /Darma Legi/

"Pak Rangga dari awal sampai sekarang sudah sepemahaman dengan kuasa hukum," tandasnya.

Seperti diketahui, tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Mereka divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai T Benny Eko Supriyadi.Vonis dibacakan pada Senin, 27 November 2020.

Baca Juga: Trump Menggugat, AS Catat Rekor 109.658 Kasus Covid-19 dalam Sehari

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.***

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x