Vonis untuk Petinggi Sunda Empire Ditunda Gara-gara Hakim Tak Hadir di Persidangan

- 20 Oktober 2020, 14:07 WIB
Suasana sidang agenda putusan Sunda Empire yang ditunda, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa 20 Oktober 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia)
Suasana sidang agenda putusan Sunda Empire yang ditunda, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa 20 Oktober 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia) /

GALAMEDIA - Pembacaan putusan alias vonis untuk tiga petinggi Sunda Empire, terpaksa ditunda. Penyebabnya, dua orang hakim tak bisa hadir ke persidangan.

Informasi disampaikan salah seorang majelis hakim, Mangapul Girsang di ruang persidangan 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 20 Oktober 2020.

Girsang membacakan hal tersebut di hadapan Jaksa dan pengacara. Sementara tiga terdakwa yakni Raden Rangga Sasana, Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum mendengarkan melalui sambungan video conference.

Baca Juga: Pasar Sagalaherang Subang Disemprot Disinfektan Oleh DKUPP dan PMI

"Agenda sidang hari ini penundaan pembacaan putusan. Atas hasil musyawarah majelis, pembacaan putusan akan ditetapkan Selasa mendatang tanggal 27 Oktober 2020," tutur hakim Girsang.

Girsang menjelaskan alasan penundaan sidang. Menurut dia, sidang ditunda lantaran ada dua hakim yang berhalangan hadir. Keduanya yakni Ketua Majelis Hakim dan satu anggota hakim.

"Ketua Majelis ada tugas dinas yang tidak bisa ditunda, harus ke Bekasi. Kemudian satu orang hakim anggota hingga hari ini masih menjalani cuti," ungkap dia.

Baca Juga: Darus: Masyarakat Semakin Rasional Menentukan Sosok Pemimpin Ideal

Sebelumnya, ketiga petinggi Sunda Empire itu sudah dituntut empat tahun penjara atas penyebaran berita bohong dan membuat keonaran.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x