Dalam amar tuntutannya, jaksa Kejati Jabar, Suharja menilai para terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong. Hal itu sesuai dakwaan ke satu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," imbuh jaksa.
Baca Juga: Tidak Akan Tebang Pilih, Bangli di Kawasan Wisata Cisoka Segera Dihancurkan
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dengan sengaja terkait adanya kerajaan Sunda Empire.
"Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," jelas JPU.
Sunda Empire menghebohkan publik beberapa waktu yang lalu. Klaim-klaim fantastis kelompok itu dinilai sebagai bentuk berita bohong yang membuat keonaran di tengah masyarakat.***