Baca Juga: Dokter Tirta: Covid Mau Ultah, Negara Lain Bisa Konser Indonesia Masih Ribut Soal Kerumunan
Akibat perbuatannya, pelaku Grace Rani terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU RI No. 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan di ancaman dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Lalu pasal 197 jo 105 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Pelaku juga diancam dengan pasal mempekerjakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bareskrim, Wagub DKI Jakarta Senin Depan
"Karena mempekejakan anak di bawah umur, pelaku dijerat pasal 185 jo 68 UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tegas Ulung.
Ulung pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati jika akan membeli sarung tangan karet.
"Imbauan kepada masyarakat dengan adanya kejadian ini, apabila beli sarung tangan dan sudah selesai dipakai segera dibuang, dimusnahkan dan digunting," kata Ulung.***