Mantan Dirjen Dukcapil Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

- 21 November 2020, 00:02 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Instagram.com/@iboysalmon

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman ke Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung.

"Jaksa KPK eksekusi putusan PK terpidana Irman," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat 20 November 2020.

Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020.

Baca Juga: BLT BPJS Rp 1,2 Juta Termin II Tahap IV Cair ke 2,44 Juta, Menaker Ungkit Pegawai yang Tak Terima

Irman dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kasus rasuah megaproyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sampai Rp5,8 triliun. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Putusan PK tersebut lebih rendah daripada putusan tingkat kasasi yang menghukum Irman dengan penjara 15 tahun.

Selain itu Irman juga dibebani membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dilunasi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Baca Juga: Habib Rizieq Terancam Kena Denda Lagi, Kali Ini dari Pemkab Bogor Atas Desakan Ridwan Kamil

"Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar US dolar 500 ribu dan Rp1 miliar dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan Terpidana kepada KPK sebesar US dolar 300 ribu," tambah Ali.

Ali mengatakan, jika Irman tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x