Kasus Indra Kenz Masuki Babak Baru, Crazy Rich Medan Terancam 2 Pasal Ini

19 Februari 2022, 07:29 WIB
Kasus Indra Kenz Masuki Babak Baru, Crazy Rich Medan Terancam 2 Pasal Ini./Instagram/@indrakenz /

GALAMEDIA - Kasus investasi bodong binary option Binomo kini terus bergulir.

Sementara Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku terlapor masih berada di Turki guna menjalani pengobatan, kasusnya kini sudah naik tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Hal itu dilakukan usai kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus yang menyeret Indra Kenz, pria yang kerap dijuluki crazy rich Medan itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa pihaknya menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Indra Kenz Jadi Tersangka? Kasus Binary Option Binomo Naik ke Tahap Penyidikan

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya dalam konferensi pers virtual Jumat, 18 Februari 2022 kemarin.

Disebutkan bahwa Indra Kenz diduga melanggar pasal terkait tidak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penyebaran berita bohong.

Sebelumnya, Indra Kenz sempat mangkir dari pemeriksaan karena tengah menjalani pengobatan di Turki.

Meskipun ia sudah kembali ke Tanah Air, Indra Kenz harus terlebih dahulu menjalani karantina sepulang dari luar negeri.

Baca Juga: Persib Sukses Gilas Persipura, Robert Albert: Semua Pemain Tunjukan Mentalitas Tinggi

Terkait kasus yang kini menjerat dirinya, melalui unggahan di Instagram, Indra Kenz mengakui bahwa aplikasi Binomo yang dipromosikannya memang ilegal.

"Saat ini saya menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut. Pada kesempatan ini saya memohon maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten Binary Option yang pernah saya upload," katanya.

Pria berusia 25 tahun ini juga memastikan akan kooperatif menjalani proses hukum yang kini tengah menjerat dirinya.

"Tentu saya tidak akan menghindar dari masalah saya ini. Saya akan tetap kooperatif untuk menyelesaikan masalah ini dan mengikuti aturan serta proses hukum yang ada dengan baik," tegasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler