Besok, Uji Coba Pembukaan Kembali Tempat Wisata Air di Kab. Bandung

26 Juni 2020, 14:58 WIB
Ilustrasi kolam renang. (Pixabal/Pexels) /PIXABAL/PEXELS/

GALAMEDIA - Mulai besok, Sabtu 26 Juni 2020, tempat wisata air yang ada di Kab. Bandung akan mulai dibuka. Uji coba akan dilakukan setidaknya di 43 kolam renang, arung jeram dan pemandian air panas.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kab. Bandung, Yosep Nugraha mengatakan, sebelumnya objek wisata air masih belum bisa dibuka karena belum ada petunjuk teknis terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Terlebih sebelumnya Kabupaten Bandung masih berstatus zona kuning," ujarnya saat ditemui, Jumat 26 Juni 2020.

Baca Juga: Dukung New Normal, Maklumat Kapolri tentang Penanganan Corona Dicabut

Yosep mengaku pihaknya sempat tak berani melakukan simulasi atau uji coba untuk wisata air. Pasalnya, Disparbud harus melalukan analisis terkait pengaruh air terhadap penyebaran Covid-19.

"Sekarang sudah ada petunjuknya dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK0107/Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan di fasilitas umum, termasuk kolam renang," tuturnya seperti dilaporkan wartawan PR, Handri Handriansyah.

"Menurut analisa kesehatan dalam aturan tersebut, air kolam yang sudah diberi perlakuan dengan kaporit dan lain sebagainya, bisa membubuh virus," sambung Yosep.

Baca Juga: Bikin Kaya Raya, Ini Fakta Tentang Penemuan Batu Permata Tanzanite

Dengan adanya aturan itu, Disparbud Kab. Bandung akhirnya memutuskan untuk menguji cobakan pembukaan kembali objek wisata air. Namun sama seperti objek wisata alam, uji coba objek wisata air pun diawali dengan simulasi terlebih dulu.

"Sejak 24-26 Juni sudah dilakukan simulasi dan verifikasi terkait kesiapan sarana protokol kesehatannya. Besok akan diuji cobakan untuk 43 objek wisata air," kata Yosep.

Dalam uji coba, kata Yosep, protokol kesehatan masih sama seperti yang lain. Namun untuk menjaga jarak fisik, pembatasan kapasitas dilakukan sesuai dengan luas dan kedalaman kolam.

Baca Juga: Menangis, Klopp Dedikasikan Gelar Juara Liverpool untuk Steven Gerrard

Untuk kolam dengan kedalaman hingga 1 meter jarak fisik dijaga sampai 2 meter. Sedangkan untuk kedalaman 1-1,5 meter jarak fisik harus 2,2 meter dan kedalaman 1,5-2 meter jarak fisik harus sampai 4 meter.

Selain itu, objek wisata air juga harus menerapkan batas waktu bagi pengunjung di saat tingkat kunjungan tinggi. Dengan begitu, pengelola bisa tetap mendapatkan keuntungan ekonomis dan semua pengunjung terwadahi dengan tetap merasa aman.

Dalam uji coba, Yosep menegaskan timnya akan mengawasi secata ketat penerapan protokol kesehatan. Para pelaku usaha yang ikut serta juga sudah diminta membuat perjanjian untuk menjaga komitmen penerapan protokol Covid-19.

Baca Juga: Liverpool Juara dengan 7 Laga Tersisa, Guardiola Buktikan Ucapannya

Jika melanggar, kata Yosep, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi. Meski bertahap mulai dari teguran lisan, kesalahan fatal bisa membuat objek tersebut dicabut izin usahanya.

Di sisi lain, Yosep mengaku belum menginventarisir berapa jumlah objek wisata air di Kabupaten Bandung. Namun lewat uji coba ini, mereka yang ingin kembali beroperasi harus menjalani tahapan seperti 43 objek yang ikut dalam uji coba kali ini, sehingga nantinya semua akan terdata ulang.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler