Hanya dalam Hitungan Hari, Aplikasi TikTok Disebut Bakal Hengkang

7 Juli 2020, 19:52 WIB
Setelah regulasi keamanan di China diberlakukan, TikTok akan keluar dari Hong Kong. (PIxabay) /

GALAMEDIA - Pemerintah China mulai menerapkan Undang-Undang Keamanan Nasional. Imbasnya, aplikasi TikTok pun akan segera hilang atau hengkang, khususnya dari Hong Kong.

Pernyataan itu disampaikan juru bicara aplikasi tersebut kepada BBC. Menurut rencana, TikTok bakal hengkang dalam waktu dekat, hitungan hari.

"Dalam kaitannya dengan rangkaian kejadian baru-baru ini, kami memutuskan untuk menghentikan operasi aplikasi TikTok di Hong Kong," ujarnya.

Baca Juga: Sejarawan LIPI: Komunisme Sudah Punah, Isu PKI Muncul karena Kepentingan Pemilu 2024

Dikutip dari BBC News Indonesia, laporan ini mengemuka setelah Facebook dan Twitter pada pekan ini menyatakan menghentikan sementara kerja sama dengan kepolisian Hongkong terkait dengan informasi mengenai pengguna aplikasi.

TikTok, yang merupakan aplikasi berbagi video singkat, diluncurkan oleh sebuah perusahaan berbasis China bernama ByteDance. Itu khusus bagi para pengguna di luar daratan China sebagai bagian dari strategi mengembangkan audiens global.

Di dalam China, perusahaan itu menjalankan aplikasi serupa dengan nama Douyin. TikTok, yang kini dijalankan mantan petinggi Walt Disney, Kevin Mayer, telah menjelaskan bahwa data pengguna mereka tidak disimpan di China.

Baca Juga: Cari Pasangan untuk Sahrul Gunawan, NasDem Angkat Isu Pemberdayaan Janda

Perusahaan tersebut sebelumnya juga pernah menegaskan tidak akan mematuhi permintaan pemerintah China untuk menyensor konten. Termasuk memberikan akses pada data pengguna—walau permintaan semacam itu belum pernah diajukan.

Akan tetapi, Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan di Hong Kong telah memberikan kewenangan baru kepada aparat China. Hal ini menimbulkan kerisauan soal privasi data.

UU itu menghukum siapapun yang menurut pemerintah China melakukan pemisahan, tindakan subversif, terorisme, dan berkolusi dengan pihak asing. Hukumannya adalah penjara seumur hidup.

Baca Juga: Jangan Bawa Anak ke Mal! Ingat, Kasus Covid-19 di Jawa Barat Masih Tinggi

Kalangan pengritik menuding UU itu mengikis kebebasan termasuk kebebasan berpendapat di Hong Kong yang merupakan wilayah semi-otonomi.

Facebook, WhatsApp, Twitter, Google, dan Telegram sudah mengumumkan pekan ini bahwa mereka juga membuat perubahan dalam operasional di Hong Kong setelah UU Keamanan Nasional diberlakukan.

Perusahaan-perusahaan itu menegaskan mereka tidak akan memproses permintaan data dari kepolisian Hong Kong selagi mengkaji perubahan politik di wilayah tersebut.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler