Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Saat di Luar Kota, Tanpa Ribet

26 Maret 2024, 08:57 WIB
Cara menggunakan BPJS Kesehatan saat berada diluar kota /Instagram @pandawabpjs/

GALAMEDIANEWS - Karena Kartu Indonesia Sehat berbasis domisili, wajar timbul pertanyaan: bagaimana cara menggunakan BPJS kesehatan di luar domisili (luar kota)? Berikut ini cara menggunakan BPJS Kesehatan saat berada di luar kota.

BPJS Kesehatan mencatat, 207 juta penduduk Indonesia atau setara dengan 80% dari total penduduk Indonesia saat ini telah menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dan kartu ini berbasis domisili.

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Saat di Luar Kota

Menurut keterangan dari Call Center, prosedur menggunakan BPJS di luar kota domisili tidak serumit itu.

Apabila Anda berada di luar kota dan perlu memeriksakan kesehatan, Anda bisa langsung berkunjung ke fasilitas kesehatan tingkat I dengan hanya membawa KTP dan Kartu Indonesia Sehat.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan meski sedang berada di luar kota. Peserta BPJS yang berada di luar faskes yang bekerjasama atau terdaftar tetap akan dilayani, dengan catatan kunjungan maksimal 3 kali dalam sebulan

Mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No 82 Th 2018 Pasal 55 ayat (2) dan (3) tentang "Jaminan Kesehatan". 

Dalam peraturan tersebut, tertuang juga Cara berobat pakai BPJS Kesehatan saat sedang berada di luar kota. Adapun caranya sebagai berikut:

1. Mengunjungi Faskes Tingkat Pertama 

Jika peserta BPJS Kesehatan berada di luar kota, peserta tetap bisa menggunakan layanan kesehatan dengan terlebih dahulu mengunjungi faskes tingkat pertama (FKTP) untuk diperiksa. Adapun langkah-langkahnya seperti berikut ini:

  • Kunjungi FKTP terdekat dan bawa KTP.
  • Peserta bisa juga menunjukkan kartu BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.
  • Lalu, sampaikan pada petugas BPJS bahwa kamu ingin berobat pakai BPJS Kesehatan 
  • Jika butuh rujukan, kamu akan mendapat rujukan ke rumah sakit (faskes lanjutan) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Fasilitas kesehatan tingkat I yang dimaksud di atas adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap. Ini termasuk:

  • Puskesmas atau yang setara
  • Praktik mandiri dokter
  • Praktik mandiri dokter gigi
  • Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
  • Rumah sakit kelas D pratama atau yang setara
  • Faskes penunjang: apotik dan laboratorium

2. Kondisi Gawat Darurat Saat di luar kota 

Jika sedang berada di luar kota dan dalam kondisi gawat darurat, maka bisa langsung mengunjungi IGD (instalasi Gawat Darurat) terdekat dari lokasi. 

Saat datang di IGD, tunjukkan identitas diri seperti KTP maupun kartu peserta BPJS Kesehatan agar memperoleh pelayanan serta penanganan sesuai ketentuan.

Selain itu, pastikan agar memperhatikan cara pakai BPJS Kesehatan jika sedang berada di luar kota. Ini berguna agar tetap bisa memperoleh pelayanan sesuai aturan.

Itulah cara menggunakan BPJS kesehatan saat berada di luar kota. Semoga bermanfaat.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler