Korupsi Bansos Mensos, Hukum Mati bagi Koruptor Menggema, Ini Menurut Alquran dan Tafsir Ulama

- 8 Desember 2020, 11:45 WIB
Ilustrasi Korupsi Bansos
Ilustrasi Korupsi Bansos /Arahkata/

GALAMEDIA - Setelah tertangkapnya Menteri Sosial RI, Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi dana bantuan Covid-19 pada Ahad, 6 Desember 2020 lalu wacana hukuman mati pun menggema di jagat media.

Pasalnya, pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi memungkinkan hal tersebut. Kemungkinan penerapan hukuman mati itu dipertegas dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai revisi atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Pasal 2 ayat 2 memperjelas kondisi tertentu yang dimaksud di antaranya adalah korupsi dana penanggulangan keadaan bahaya. Berikut selengkapnya.

Baca Juga: Ini Tahapan dan Kriteria Vaksinasi Covid-19: Faskes Wajib Siap Agar Vaksinasi Berjalan Lancar

"Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

Dilansir dari laman nu.or.id, Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan agar koruptor dihukum mati. Keputusan ini diambil saat Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama Tahun 2012 lalu di Cirebon.

Baca Juga: 17 Manfaat Berjemur, Jangan Sampai Dilewatkan, Bisa Bikin Bahagia dan Cegah Virus Corona

Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, NU juga memutuskan bahwa penerapan hukuman mati bisa dilakukan jika memenuhi dua hal, pertama, apabila telah melakukan korupsi berulang kali dan tidak jera dengan berbagai hukuman.

Kedua, melakukannya dalam jumlah besar yang dapat membahayakan rakyat banyak.

Para kiai mendasari keputusannya pada berbagai rujukan kitab-kitab mu'tabar berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Di antara dasar keputusan tersebut adalah Al-quran surat Al-Maidah ayat 33.

"Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar."

Baca Juga: Saling Klaim Pasokan, Uni Eropa Rebutan Vaksin Pertikaian Sengit Pecah

Dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir yang dikutip keputusan tersebut, para ulama salaf, di antaranya Said ibn al-Musayyab, menyebutkan bahwa korupsi merupakan bagian dari perbuatan merusak di bumi.

Sementara itu, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad menyampaikan bahwa keputusan hukuman mati sudah ada aturannya sebagaimana disebutkan tadi.

Namun, hakimlah yang akan memutuskannya. "Aturannya sudah ada, berbagai kemungkinan hukuman bisa dijatuhkan hakim, termasuk hukuman mati. Tapi biarlah hakim memutuskan. Berikan kebebasan dan kemerdekaan kepada hakim untuk memutus sesuatu. Jika memang layak dihukum mati, hakim sudah tahu itu," katanya. ***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah