Perusahaan 'Merumahkan' Karyawan atau Pekerja, Adakah Dasar Hukumnya?

- 8 Januari 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi perusahaan yang terkena dampak Covid-19 hingga merumahkan karyawannya.
Ilustrasi perusahaan yang terkena dampak Covid-19 hingga merumahkan karyawannya. /Pixabay.com/geralt

Hal ini dilakukan sebagai langkah awal perusahaan untuk mengurangi pengeluaran perusahaan dikarenakan beban karyawan tetap, sementara pemasukan keuangan bagi perusahaan menurun drastis.

Berdasarkan SE Menaker 907/2004 dan SE Menaker 5/1998, maksud dari perusahaan merumahkan pekerja/karyawan bisa mengarah pada dua hal, mengarah pada terjadi PHK atau bukan mengarah pada PHK.

Baca Juga: Trump Akhirnya Akui Joe Biden Akan Jadi Presiden Amerika Serikat

Dalam keadaan seperti ini, baik perusahaan maupun pekerja wajib melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan bersama.

Di dalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 maupun kedua SE Menaker tidak mengatur mengenai batasan waktu dirumahkannya karyawan/pekerja, apabila perusahaan merumahkan karyawan tanpa waktu yang jelas, sehingga karyawan merasa tidak jelas akan status kekaryawanananya, karyawan tersebut berhak untuk mengajukan PHK, berdasakan Pasal 169 huruf d UU Ketenagakerjaan.*** (Tuti Sarkim/Galamedianews)

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x