Anda Siap Divaksin Covid-19? Eits..Jangan Lupa Perhatikan Hal Penting Ini Ya

- 26 Januari 2021, 07:25 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

Ronald mengatakan, pemberian vaksin Covid-19 sama seperti vaksin pada umumnya, yakni dengan penyuntikan jarum kecil pada daerah deltoid atau otot lengan atas bagian luar.

Sebelum divaksin, maka Anda akan diminta untuk menarik lengan bajunya, dan tenaga kesehatan akan melakukan tindakan sterilisasi (tindakan mengusap daerah yang akan disuntik dengan alkohol).

"Anda kemudian akan diberi aba-aba untuk disuntik, jarum vaksin ditusukan pada daerah deltoid, kemudian vaksin dimasukan. Setelahnya jarum dicabut kembali, disusul dengan usapan alkohol kembali pada daerah yang disuntik tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Bocorkan Janji 'Rahasia' Calon Kapolri, Mahfud MD: Pejabat Polri Bakal Dipecat, Ini Penting!

Setelah vaksin diberikan, para penerima vaksin dianjurkan menunggu selama 30 menit. Saat itu, tenaga kesehatan akan memantau dan memastikan tidak ada kejadian pasca imunisasi (KIPI).

Ronald menyarankan Anda beristirahat setidaknya selama satu hari setelah divaksin. Perhatikan ada atau tidaknya reaksi-reaksi yang timbul, walau secara umum vaksin Covid-19 aman dan tidak menimbulkan kejadian yang berat.

Usai divaksin, tidak ada makanan khusus atau olah raga tertentu yang dilarang. Anda bisa bebas mengkonsumsi makanan dan berolahraga apapun asalkan caranya baik dan benar

"Jadi jangan takut untuk divaksin, hal ini adalah upaya kita bersama untuk memerangi pandemi Covid-19 ini. Perlu diingat setelah vaksin, kita tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," pesannya.

Baca Juga: Selebgram Seksi Ditangkap Polisi di Vila Mewah Gara-gara Narkoba Jenis Baru

Hal senada juga dinyatakan dokter spesialis paru, Sylvia Sagita Siahaan. Dia menuturkan, selain kondisi tubuh fit, kandidat penerima vaksin juga harus memenuhi sejumlah kriteria lain salah satunya mencakup usia 18-59 tahun.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah