GALAMEDIA – KIP atau Kartu Indonesia Pintar kuliah kembali membuka pendaftaran pada 8 Februari 2021.
Pemerintah memberikan Bantuan Pendidikan UKT/SPP untuk mahasiswa Semester 3, 5 dan 7 pada TA. 2020/2021 sebagai dampak dari Covid-19 yang berdampak juga pada sektor pendidikan.
Lalu apa yang harus diketahui terlebih dahulu untuk calon pendaftar KIP-Kuliah 2021?
Dilansir Galamedia melalui website kip-kuliah.kemdikbud.go.id pada 10 Februari 2021, simak jadwal dan aturan KIP-Kuliah 2021
Baca Juga: Diserang Flu Saat Musim Hujan? Ini Langkah Mengatasinya Menurut 4 Ahli Kesehatan
Syarat pendaftaran KIP-kuliah :
1.Peserta KIP-kuliah adalah siswa SMA/Sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya yang memiliki NISN, NPSN atau NIK yang valid.
2.Memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada prodi dengan Akreditasi A atau B dan memungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada akreditasi C.
Baca Juga: Apa itu Kartu Prakerja? Simak Penjelasan dan Cara Mendaftarnya