CATAT!!! Ini Syarat dan Cara Mendaftar KIP Kuliah 2021

- 9 Februari 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah 2021.
Ilustrasi KIP Kuliah 2021. /kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

GALAMEDIA – Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah adalah salah satu upaya untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi namun tetap berprestasi untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.

Di Pasal 76 ayat 1 berbunyi, “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.”

Mendikbud Nadiem Makarim membidik 1.095 juta mahasiswa dapat menerima bantuan pendidikan lewat program KIP Kuliah di tahun 2021.

Baca Juga: Wali Kota Bikin Kesal, Warga Frontera Ramai-ramai Mengikatnya di Pohon

Berikut beberapa syarat, cara mendaftar, dan manfaat memperoleh KIP Kuliah, dikutip Galamedia dari laman Kemdikbud.

Syarat KIP Kuliah

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.

Baca Juga: Sempat Menggunakan Inhaler, Azarenka Tersingkir di Babak Pertama Australian Open oleh Jessica Pegula

2. Memiliki potensi akademik yang baik akan tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x