GALAMEDIA – Berita perihal Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sudah menyebar ke berbagai media sosial.
Namun, tidak sedikit informasi hoax atau kurang tepat yang disampaikan di media sosial.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan klarifikasi perihal hoax dan ketidaktepatan informasi mengenai KIP Kuliah.
Baca Juga: Cocok Disantap Bersama Keluarga, Ini Resep dan Cara Membuat Sambal Goreng Udang dan Cabe Hijau
Simak klarifikasi perihal KIP Kuliah dikutip Galamedia dari situs resmi kemdikbud:
1. Puslapdik bukan sebagai pihak yang menyebarkan berita tersebut. Semua informasi resmi disampaikan via web KIP Kuliah.
2. Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).
Tidak berlaku bagi mahasiswa yang akan melanjutkan ke jenjang strata 2 (S2).