Kabar Gembira! Kartu KK dan Akta Kelahiran Bisa Dicetak Sendiri Dirumah, Simak Begini Caranya!

- 25 Maret 2021, 21:27 WIB
Ilustrasi kartu keluarga
Ilustrasi kartu keluarga /Disdukcapil Kota Pontianak

GALAMEDIA - Pandemi Covid-19 ternyata telah membawa perubahan besar dalam segala sektor kehidupan. Digitalisasi menjadi jalan keluar di tengah situasi pandemi yang tidak menguntungkan.

Dari sekian banyak aspek yang kini telah beralih ke sektor digital, kabar gembira datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Jika dahulu masyarakat kesulitan untuk mencetak dokumen-dokumen kependudukan sendiri, kini dokumen-dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian bisa dicetak sendiri dengan kertas HVS biasa.

Baca Juga: 2 Warga Terseret Banjir Sungai Cihonje

Proses pencetakan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran ini memungkinkan dilakukan secara mandiri lantaran proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan oleh Dukcapil terus meningkat.

Awalnya dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil meluncurkan layanan Dukcapil Go Digital dengan mengesahkan tanda tangan elektronik (TTE).

Melansir laman resmi Kemendagri, menurut Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, instansinya berupaya untuk terus berlari memperbaiki administrasi kependudukan termasuk mempermudah pengurusan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Baca Juga: Gaikindo Harapkan Perluasan Diskon PPnBM dapat Tingkatkan Penjualan Kendaraan Bermotor

"Tak hanya berlari, malah terkadang melompat, untuk mengembangkan pelayanan Administrasi Kependudukan online sebagai pengganti layanan manual tatap muka yang tidak menguntungkan di masa pandemik Covid-19 yang belum mereda ini," katanya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x