Kabar Gembira! Kartu KK dan Akta Kelahiran Bisa Dicetak Sendiri Dirumah, Simak Begini Caranya!

- 25 Maret 2021, 21:27 WIB
Ilustrasi kartu keluarga
Ilustrasi kartu keluarga /Disdukcapil Kota Pontianak

Lebih lanjut, menurut Arif di era digital seperti sekarang ini semua urusan dapat diselesaikan di genggaman tangan.

Momentum itulah yang dimanfaatkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil seperti pengurusan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Baca Juga: Muhammad Riyandi Gemilang, Barito Putera Menang

Bahkan layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.

Filosofinya, lanjut Dirjen Zudan Arif ia ingin agar Dukcapil bisa memberikan pelayanan Adminduk yang membahagiakan masyarakat.

"Semua layanan dukcapil semakin mudah. Di masa Covid-19 ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone," katanya.

Baca Juga: USB YPKP Jalin Kerjasama Dengan Sejumlah Pihak Mulai dari SMK, Perbankan hingga UMKM

Karena itu, penduduk tak perlu antre dalam mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, surat pindah di kantor Dinas Dukcapil.

"Dari file PDF itu warga bisa langsung mencetak dokumen yang dibutuhkan dari rumah dengan printer menggunakan kertas HVS A4-80 gram" jelas Dirjen Zudan.

Dahulu, seandainya dokumen kependudukan hilang atau rusak terkena bencana, masyarakat harus kembali membuat dan mengurusnya di dinas setempat. Namun sekarang dapat dicetak kembali oleh masyarakat sepanjang file nya masih ada.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah