Salah Kaprah Penyebutan Jenazah dengan Gelar Almarhum, Kok Bisa? Berikut Ini Ulasan Lengkapnya

- 14 April 2021, 21:17 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah warga berziarah TPU Nagrog, Ujung Berung, Kota Bandung, Senin 21 April 2020. /ARMIN ABDUL JABBAR/PR
ILUSTRASI. Sejumlah warga berziarah TPU Nagrog, Ujung Berung, Kota Bandung, Senin 21 April 2020. /ARMIN ABDUL JABBAR/PR /

Perlu diketahui, gelar ini tidak boleh digunakan untuk orang non muslim yang sudah meninggal. Oleh karena itu, kita sebagai umat muslim cukup memanggil mereka dengan panggilan mendiang.

Baca Juga: Usai Pulang Sholat Tarawih, Ibu dan Anak di Pangandaran Jatuh dari Jembatan Hingga Terbawa Arus Sungai

Hal ini tentunya sudah diatur dalam QS. Al-Baqarah ayat 161-162 yakni sebagai berikut:

Innallażīna kafarụ wa mātụ wa hum kuffārun ulā`ika 'alaihim la'natullāhi wal-malā`ikati wan-nāsi ajma'īn. Khālidīna fīhā, lā yukhaffafu 'an-humul-'ażābu wa lā hum yunẓarụn.

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya. Mereka kekal di dalam laknat itu; tidak akan diringankan siksa dari mereka dan tidak (pula) mereka diberi tangguh." (QS. al-Baqarah: 161-162)

Selain itu, hal ini juga diatur dalam QS. Al-Baqarah ayat 217 yakni sebagai berikut:

Yas`alụnaka 'anisy-syahril-ḥarāmi qitālin fīh, qul qitālun fīhi kabīr, wa ṣaddun 'an sabīlillāhi wa kufrum bihī wal-masjidil-ḥarāmi wa ikhrāju ahlihī min-hu akbaru 'indallāh, wal-fitnatu akbaru minal-qatl, wa lā yazālụna yuqātilụnakum ḥattā yaruddụkum 'an dīnikum inistaṭā'ụ, wa may yartadid mingkum 'an dīnihī fa yamut wa huwa kāfirun fa ulā`ika ḥabiṭat a'māluhum fid-dun-yā wal-ākhirah, wa ulā`ika aṣ-ḥābun-nār, hum fīhā khālidụn

Baca Juga: PSM vs Persija, Juku Eja Bakal Kerasi Macan Kemayoran

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. al-Baqarah: 217)

Jadi, kesimpulannya adalah orang yang telah meninggal dunia dalam keadaan tidak Islam tidak boleh diberi gelar almarhum untuk pria dan almarhumah untuk wanita, melainkan cukup dengan sebutan mendiang.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x