Salah Kaprah Penyebutan Jenazah dengan Gelar Almarhum, Kok Bisa? Berikut Ini Ulasan Lengkapnya

- 14 April 2021, 21:17 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah warga berziarah TPU Nagrog, Ujung Berung, Kota Bandung, Senin 21 April 2020. /ARMIN ABDUL JABBAR/PR
ILUSTRASI. Sejumlah warga berziarah TPU Nagrog, Ujung Berung, Kota Bandung, Senin 21 April 2020. /ARMIN ABDUL JABBAR/PR /

Baca Juga: 57 Kota dan Kabupaten Baru di Indonesia, Tak Lama Lagi Akan Disahkan oleh Pemerintah

Gelar tersebut hanya diperuntukan untuk orang yang telah meninggal dunia dalam keadaan Islam, meskipun tidak mengetahui masa lalunya semasa ia masih hidup.

Jika ia masuk ke dalam golongan orang saleh, maka semoga Allah senantiasa merahmatinya dan mengangkat derajatnya.

Apabila ia masuk ke golongan fasiq, maka semoga Allah senantiasa mengampuni segala dosanya. Wallahu a’lam bish-shawab.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x