Zakat Fitrah 2021: Besaran Beras dan Uang, Niat serta Cara Membayar Secara Online

- 9 Mei 2021, 09:33 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Pixabay/Ahmadi19

GALAMEDIA – Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Muslim di bulan Ramadhan apabila sudah mencapai syarat yang ditetapkan.

Zakat yang wajib dipenuhi umat Islam adalah zakat fitrah. Zakat yang dikeluarkan dengan tujuan berbagi dengan orang-orang yang kurang mampu.

Zakat fitrah dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dan berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Baca Juga: Wali Kota Bandung: Perlu Adaptasi Ibadah Saat Pandemi Covid-19

Besaran Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang

Dirangkum Galamedia dari berbagai sumber, di Indonesia, besaran zakat fitrah setara dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sedangkan untuk zakat fitrah dengan uang sudah diatur dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah, yaitu dibayarkan sebesar Rp 25.000 – Rp 40.000 per jiwa.

Baca Juga: Said Didu Ungkap Alasan Pidato Jokowi soal Bipang, Ternyata Begini

Cara Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Zakat fitrah sudah dapat dibayarkan mulai akhir Ramadhan hingga awal 1 Syawal dengan tidak melewati waktu magrib.

Tata cara pembayaran zakat fitrah adalah menyerahkan sejumlah uang yang sudah ditentukan kepada panitia zakat fitrah di daerah masing-masing.

Masyarakat juga dapat membayarkan zakat fitrah secara online. Pembayaran bisa dilakukan melalui lembaga amil zakat yang sudah terpercaya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Bollywood untuk Menemani Lebaran, Auto Terbawa Suasana!

Ada tiga platform di Indonesia yang menerima pembayaran zakat secara online, yaitu Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, dan Baznas.

Dari ketiga platform tersebut, Anda dapat menyalurkan zakatnya dari uang virtual seperti OVO, GoPay, LinkAja, dan DANA. Ada juga pembayaran transfer, PayPal, maupun kredit.

Niat Zakat Fitrah

Berikut niat yang dibacakan sebelum membayar zakat:

1. Niat untuk diri sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an nafsii fadhan lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."

Baca Juga: Bentrokan Brutal, Polisi Israel Serang Jamaah Muslim Palestina Saat Berdoa Lailatul Qadar di Masjid Al-Aqsa

2. Niat untuk istri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala,

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."

3. Niat untuk anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an waladii (nama anak laki-laki) fardhan lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."

Baca Juga: Jabar Bergerak dan HTD Peduli Wakafkan Ratusan Alquran

4. Niat untuk anak perempuan

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an bintii (nama anak perempuan) fardhan lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."

5. Niat untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqaa tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh anggota orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."

Baca Juga: Ikatan Cinta 9 Mei 2021: Andin Dengar Ancaman Elsa Pada Al, Rafael Kunjungi Apartemen

6. Niat untuk orang yang diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an (nama orang yang diwakilkan) fardhan lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x