Obyek Wisata Air Panas Ciater Ditutup

- 20 Juni 2021, 19:49 WIB
Petugas dari Koramil dan Polsek sedang melakukan penjagaan di area obyek wisata air panas Sari Ater.
Petugas dari Koramil dan Polsek sedang melakukan penjagaan di area obyek wisata air panas Sari Ater. /Dally Kardilan/Galamedia/

Sedangkan untuk ke wilayah Lembang, dirinya mengetahui dari televisi sudah ditutup bahkan ada penyekatan di daerah Cikole.

Dalam Surat Edaran Bupati Nomor : KS.01/1462/Hk/2021 tentang Perpanjangan Kesepuluh Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna penanganan penyebaran Covid-19 sejak Jumat (18/6/2021) berisi antara lain ketentuan sebagai berikut:

1. Penutupan sementara pada tempat hiburan/café/karaoke/spa dan destinasi wisata di Kabupaten Subang;

2. Pembatasan jam buka operasional Supermarket, Minimarket mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB;

3. Jam Operasional Pasar Induk mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB;

4. Jam Operasional Pasar Rakyat mulai pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB;

5. Pertokoan/Etalase/Distro yang menjual selain kebutuhan pokok/kebutuhan sehari-hari dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;

6. Pelaksanaan pernikahan hanya akad nikah saja dan kegiatan resepsi maksimal 50 orang;

7. Bagi perusahaan swasta/pelaku usaha wajib meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan menjalankan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Subang Nomor KS.01/670/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Subang;

Baca Juga: Dorong Jokowi 3 Periode, Tokoh NU ini Minta Qodari Ditangkap: Langgar Undang-Undang, Kenapa Polisi Diam Aja!

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x