Obyek Wisata Air Panas Ciater Ditutup

- 20 Juni 2021, 19:49 WIB
Petugas dari Koramil dan Polsek sedang melakukan penjagaan di area obyek wisata air panas Sari Ater.
Petugas dari Koramil dan Polsek sedang melakukan penjagaan di area obyek wisata air panas Sari Ater. /Dally Kardilan/Galamedia/

17. Penjaja makanan dan minuman yang biasa beroperasional di malam hari (pecel lele, nasi goreng, dan sejenisnya) mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB;

18. Jasa bengkel, tempat cuci kendaraan bermotor dan jasa lainnya dengan waktu jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;

19. Dealer/showroom kendaraan bermotor dengan waktu jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;

20. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (Seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

21. Kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

22. Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Pengawasan dan Penertiban secara ketat berdasarkan Keputusan Bupati Subang Nomor PB.01.01/KEP.302-HUK/2021 dan Surat Edaran Bupati ini;

23. Dinas Perhubungan agar melaksanakan pemantauan moda transportasi umum dalam membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum;

Baca Juga: Novel Baswedan Ngaku Pernah 'Diusir' dari KPK Gegara Tak Disukai Koruptor: Mereka Lakukan Kampanye-kampanye

24. Kegiatan seni budaya didalam ruangan (indoor) dilakukan pembatasan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan maksimal 50 orang untuk Kegiatan seni budaya di luar ruangan (outdoor) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

25. Menghentikan sementara kegiatan di tempat atau fasilitas umum yang dapat menimbulkan kerumunan;

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x