Obyek Wisata Air Panas Ciater Ditutup

- 20 Juni 2021, 19:49 WIB
Petugas dari Koramil dan Polsek sedang melakukan penjagaan di area obyek wisata air panas Sari Ater.
Petugas dari Koramil dan Polsek sedang melakukan penjagaan di area obyek wisata air panas Sari Ater. /Dally Kardilan/Galamedia/

26. Pelaku Seni dilarang melakukan kegiatan di wilayah zona merah, diluar wilayah zona merah diberlakukan dengan pengetatan protokol kesehatan;

Adapun Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x