Bukan Vaksin Nusantara, Berikut 5 Jenis Vaksin Covid-19 yang Mendapat Izin dari BPOM

- 27 Agustus 2021, 12:11 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19./pixabay/torstensimon/
Ilustrasi vaksin Covid-19./pixabay/torstensimon/ /

 

GALAMEDIA - Sejak Covid-19 semakin merajalela, pemerintah Indonesia dengan gencar melakukan program vaksinasi. Program vaksinasi tersebut dilakukan pemerintah guna memperlambat penyebaran kasus Covid-19.

Indonesia sendiri bahkan sempat memproduksi vaksin bernama Vaksin Nusantara. Namun, pengembangan Vaksin Nusantara justru seakan tak didukung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Walaupun demikian, ada beberapa jenis vaksin yang sudah mendapat izin BPOM untuk digunakan di Indonesia. Dirangkum Galamedia, berikut adalah jenis-jenis vaksin yang sudah mendapat izin dari BPOM:

Baca Juga: Beredar Hoaks Kartu Nikah Digital dengan 4 Kolom Foto Istri, Ini Penampakan Kartu Nikah Digital Asli Kemenag

1. Vaksin Sinovac

Vaksin Covid-19 ini berasal dari perusahaan China, dan merupakan vaksin pertama yanf tersedia di Indonesia. Vaksin Sinovac dikembangkan dari inactivated virus dan diberikan melalui intramuskular.

Setiap orang mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19, masing-masing 0,5 ml dan tiap dosis diberikan dengan interval 28 hari.

Baca Juga: Direktur P2PML Kemenkes Belum Tahu Vaksin Nusantara Indonesia Dipesan oleh Turki

2. Vaksin AstraZeneca

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x