Bukan Vaksin Nusantara, Berikut 5 Jenis Vaksin Covid-19 yang Mendapat Izin dari BPOM

- 27 Agustus 2021, 12:11 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19./pixabay/torstensimon/
Ilustrasi vaksin Covid-19./pixabay/torstensimon/ /

Vaksin AstraZeneca ini memiliki platform berupa viral vector (non replicating), dan diberikan dalam dua dosis. Vaksin AstraZeneca diberikan dalam interval yang paling jauh dibandingkan vaksin lainnya di Indonesia, yaitu selama 12 minggu.

Kemudian, vaksin AstraZeneca ini juga diklaim ampuh melawan virus Corona varian Delta dan Kappa.

3. Vaksin Sinopharm

Vaksin Sinopharm merupakan salah satu vaksin yang sudah mendapat izin penggunaan darurat untuk dipakai di Indonesia.

Baca Juga: Terungkap, Istilah Sunda dalam Ilmu Kebumian, Lebih Dulu Dikenal Dibanding Nusantara

Vaksin Sinopharm ini produksi perusahaan farmasi Tiongkok dengan karakter yang hampir mirip dengan Sinovac. Vaksin Sinopharm juga sempat diusulkan menjadi vaksin gotong royong alias berbayar melalui Kimia Farma karena memiliki efikasi mencapai 78 persen.

4. Vaksin Moderna

Vaksin Moderna adalah vaksin berbasis messenger RNA (mRNA) yang pertama kali dipakai di Indonesia. Vaksin Moderna ini tidak menggunakan virus yang dilemahkan, melainkan memanfaatkan komponen materi genetik yang direkayasa.

Selain itu, vaksin Moderna ini dinilai aman untuk orang dengan komorbid alias penyakit bawaan. Vaksin Moderna juga digunakan sebagai vaksin booster untuk para tenaga kesehatan di Indonesia.

Baca Juga: Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum, Menag Yaqut: Semua Sama di Mata Hukum

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah