GALAMEDIA - Berbeda dengan hukum di Indonesia, beberapa negara di dunia menerapkan hukuman sadis bagi para koruptor yang telah merugikan negara.
Bahkan beberapa negara tak mengenal ampun bagi para pelaku koruptor hingga diterapkan hukuman mati.
Dirangkum Galamedia dari beberapa sumber, berikut 5 negara yang menerapkan hukuman sadis bagi para koruptor.
Baca Juga: Beri Jawaban Tak Nyambung di Persidangan, Hakim Semprot Gaga Muhammad: Nggak Ada Urusannya dengan...
1. Malaysia
Negara tetangga Indonesia ini mempunyai undang-undang khusus korupsi yang diberi nama Anticorruption Act.
Dalam peraturan itu, Malaysia tak segan menjatuhi hukuman gantung bagi para pelaku korupsi yang telah merugikan masyarakat dan negaranya.
2. Jepang
Meskipun tak ada peraturan khusus yang mengatur korupsi di Jepang, namun sanksi sosial yang diterima para koruptor di negara ini sangat hebat.
Pasalnya, di Jepang korupsi merupakan aib yang sangat besar hingga pada tahun 2007 silam, salah satu menterinya bunuh diri di tengah kasus korupsi yang dilakukannya.
Jepang sendiri memberikan hukuman maksimal 7 tahun penjara bagi pelaku korupsi.
3. Tiongkok
Negara ini dikenal keras dalam menindak kasus korupsi. Diketahui Tiongkok akan menindak sadis para koruptor yang telah merugikan negara lebih dari 100.00 yuan atau Rp215 juta dengan hukuman mati.
Baca Juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian yang Dilakukan Bahar Bin Smith Masuk Tahap Penyidikan
4. Singapura
Negara lainnya yang dikenal sadis dalam memberikan hukuman pada para pelaku korupsi yaitu Singapura.
Seseorang yang terjerat korupsi disamakan dengan orang yang melakukan pembunuhan dan pelaku kejahatan lainnya hingga harus mendapat hukuman mati.
5. Korea Utara
Negara yang dipimpin oleh Kim Jong Un ini sudah tak asing lagi dengan eksesukusi mati. Sama dengan Singapura, pelaku korupsi di negara ini juga mendapat hukuman mati.***