Kisah 6 Eksekusi Mati yang Menghebohkan dan Jadi Perbincangan di Indonesia

- 20 Januari 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi eksekusi mati oleh algjo yang dilakukan secara sadis
Ilustrasi eksekusi mati oleh algjo yang dilakukan secara sadis /ANTARA

Namun yang mendapat hukuman mati adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, sedangkan pelaku lainnya dijatuhi hukuman mati.

Pada 13 Mei 2012, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran memohon grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak dieksekusi mati sehingga ia bisa terus hidup dan memperbaiki diri.

Kepala penjara Kerobokan, Gusti Ngurah Wiratna, mengatakan, permohonan ini didasarkan pada usia Chan.

Baca Juga: Link Tiket Nonton, Pemain Hingga Sinopsis Seru Film Nightmare Alley yang Sedang Tayang di Bioskop

Dan pada 11 Desember 2014, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi keduanya menyatakan tidak ada ampun bagi kejahatan narkoba.

Meski beberapa kali pemerintah Australia menyurati Presiden Jokowi untuk menerima permohonan grasi keduanya, hal tersebut tidak mengubah keputusan.

2. Kusni Kasdut

Kusni Kasdut pernah tercatat sebagai pejuang kemerdekaan. Ia berperan aktif melawan Belanda.

Nyalinya tinggi. Penjara dan peluru tak membuatnya gentar. Sayang, revolusi tak menjanjikan kesejahteraan.

Jasanya tidak digunakan lagi sejak Indonesia merdeka. Ketidakadilan itu menguat sampai kemiskinan menderanya. Jalan pintas pun diambil.

Kusni mulai menjajal dunia shadow. Karier kriminalnya mentereng. Apalagi kala Kusni memimpin perampokan fenomenal ke Museum Gajah.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Vaksinasi Covid-19 Untuk Meredam Omicron Tembus 300 Juta Suntikan

Kusni yang bernama asli Waluyo itu pada tahun 1960-an, dengan sepucuk pistol menembak seorang keturunan Arab kaya raya bernama Ali Bajhened.

Namanya makin 'berkibar' sebagai pencuri benda seni saat dia merampok Museum Nasional yang akrab disebut Museum Gajah pada 31 Mei 1961.

Kusni menyamar dengan mengenakan seragam polisi, masuk ke museum, menyandera pengunjung dan menembak mati seorang petugas museum. Sebelas permata koleksi museum dibawa lari.

Kusni kemudian ditangkap saat menjual permatanya di Semarang. Kusni, konon, membagikan harta rampokannya pada orang-orang miskin hingga dia dijuluki 'Robin Hood Indonesia'.

Kusni kemudian dijatuhi hukuman mati atas kejahatan yang dilakukannya pada 16 Februari 1980 di dekat kota Gresik, Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x