Kisah 6 Eksekusi Mati yang Menghebohkan dan Jadi Perbincangan di Indonesia

- 20 Januari 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi eksekusi mati oleh algjo yang dilakukan secara sadis
Ilustrasi eksekusi mati oleh algjo yang dilakukan secara sadis /ANTARA

Baca Juga: Profil dan Biodata Bryan Domani Pemeran Nicholas van Djick dalam Film Merindu Cahaya De Amstel

5. Amrozi cs

Abdul Aziz alias Imam Samudra, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Amrozi merupakan pelaku Bom Bali I yang meledak 12 Oktober 2002.

Kejadian itu menewaskan 202 orang, terdiri atas 164 orang asing dan 38 orang Indonesia, serta melukai 209 orang dimulai Sabtu, 8 November 2002.

Perjalanan mereka menghadap eksekutor terasa begitu panjang.

Walaupun vonis hukuman mati telah berlaku tetap semenjak 2003, pelaksanaan hukuman tertunda berkali-kali karena tim pengacara mereka berusaha mengajukan sejumlah keberatan.

Pertama kali yang dilakukan adalah melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.

Baca Juga: Jokowi Sebut Ahok dalam Daftar Calon Pemimpin Nusantara, Ngabalin Pasang Badan

Sebelum pelaksanaan hukuman tim pengacara sempat menyatakan akan membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.

Semula dinyatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan sebelum bulan Ramadhan tahun 2008, namun kemudian ditunda, diduga dengan alasan belas kasihan.

Pelaksanaan menjadi jelas sejak tanggal 5 November 2008 setelah ketiganya dipindah ke ruang pengamanan maksimum dan diberitahu bahwa paling lama dalam 3 kali 24 jam akan segera dieksekusi.

Dalam seluruh proses mereka meminta agar mata mereka tidak ditutup.

Tidak ada perlawanan yang mereka lakukan. Iring iringan mobil mulai berangkat dari LP Batu, Nusa Kambangan sejak pukul 23.15 WIB menuju lokasi eksekusi di bekas LP Nirbaya, sekitar 6 km ke arah selatan Lapas Batu.

Ketiganya dinyatakan meninggal sekitar pukul 00.15 WIB.

Baca Juga: Kementerian Agama Siap Berangkatkan 757 Jemaah Umrah Hari Ini

6. Tibo cs

Kasus Tibo adalah sebuah kasus mengenai penyelesaian Kerusuhan Poso. Tibo sendiri merupakan salah satu terdakwa dari tiga terdakwa dalam kasus ini.

Tiga orang terdakwa dalam kasus ini adalah Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Mereka ditangkap pada Juli dan Agustus 2000.

Mereka dijatuhi vonis mati pada April 2001 di Pengadilan Negeri Palu, dan ditegaskan kembali dengan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 17 Mei 2001.

Pengadilan memutuskan bahwa mereka bersalah atas tuduhan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan di tiga desa di Poso, yakni Desa Sintuwu Lemba, Kayamaya, dan Maengko Baru.

Kasus vonis mati mereka menimbulkan banyak kontroversi sehingga menyebabkan rencana vonis mati mereka tertunda beberapa kali.

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x