Jelang Ramadhan, Kenali Rhum yang Ditetapkan MUI Haram Agar Tak Salah Buat Kue Lebaran

- 12 Maret 2022, 13:58 WIB
Jelang Ramadhan, Kenali Rhum yang Ditetapkan MUI Haram Agar Tak Salah Buat Kue Lebaran
Jelang Ramadhan, Kenali Rhum yang Ditetapkan MUI Haram Agar Tak Salah Buat Kue Lebaran /Tangkap Layar YouTube/@Yongki Gunawan/

Seperti dikutip dalam www.halalmui.org, hal ini beralasan, karena rum sendiri adalah minuman alkohol. Karenanya, penggunaan rum dalam minuman atau makan tidak dianjurkan.

Baca Juga: Sempat Alami Konflik Rumah Tangga hingga Unfollow Suami, Melaney Ricardo Tak Akan Ceraikan Tyson

Penjelasan di atas merujuk pada uraian LPPOM MUI yang menyebutkan bahwa produk makanan dan minuman tidak boleh mengandung komponen rasa dan aroma yang diharamkan.

Artinya, rum maupun minuman beralkohol lain seperti wiski dan bir tidak bisa dipakai pada makanan dan minuman.

Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI periode 2015-2020, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA menyebut bahwa pihaknya tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk menyerupai dengan produk yang diharamkan.

Dengan fatwa ini, maka dapat dikatakan bahwa rum esens sintetis pun tidak mengantongi sertifikasi halal dari MUI.

Baca Juga: Bikin Bangga! Berikut Deretan Artis Indonesia yang Sukses Berkolaborasi dengan Artis Korea, Siapa Saja?

Merujuk dari SK Direktur LPH LPPOM MUI dapat diketahui bahwa es krim maupun kue dengan rasa rum raisin pun tidak memiliki sertifikasi halal dari MUI.

Hal ini disimpulkan karena rasa dan aroma hidangan tersebut menyerupai rum asli.***

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x