Juknis MPLS 2023 Kurikulum Merdeka untuk SMP, SMA dan SMK, Berikut Aturan Lengkap dan Pelaksanaan Kegiatannya

- 10 Juli 2023, 18:00 WIB
Juknis MPLS 2023 Kurikulum Merdeka untuk SMP, SMA dan SMK, berikut adalah aturan lengkap dan pelaksanaan kegiatannya./sman10malang.sch.id
Juknis MPLS 2023 Kurikulum Merdeka untuk SMP, SMA dan SMK, berikut adalah aturan lengkap dan pelaksanaan kegiatannya./sman10malang.sch.id /

GALAMEDIANEWS – Berikut petunjuk teknis (juknis) MPLS 2023 Kurikulum Merdeka untuk SMP, SMA dan SMK guna mendukung kegiatan proses pembelajaran bagi siswa baru sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, bahwa dalam pelaksanaan MOS/MPLS bagi peserta didik sekolah perlu melakukan kegiatan yang positif, edukatif, serta kreatif.

Peraturan dan pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau yang sebelumnya disebut Masa Orientasi Siswa (MOS) Kurikulum Merdeka lebih menekankan pendidikan berkarakter pada peserta didik.

Baca Juga: Hadiri Penilaian Akreditasi RSUD Cikalong Wetan, Hengky Kurniawan: Wujudkan Bandung Barat Ekonomi Kuat 2030

Dengan adanya juknis MPLS 2023, hal ini bertujuan agar sekolah dapat menjadi tempat yang nyaman, ramah, dan sejuk untuk belajar. Selain itu, kegiatan ini dapat menjadi kegiatan pertama yang dilakukan siswa baru dalam mengenal program sekolah, sarana dan prasarana sekolah, penanaman konsep terhadap pengenalan diri, cara belajar, serta pembinaan awal terhadap kultur sekolah.

Sekolah yang dimaksud merupakan seluruh sekolah mulai dari tingkatan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)/sederajat, baik negeri maupun swasta.

Juknis MPLS Kurikulum Merdeka 2023/2024

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus pada pelaksanaan Kegiatan MPLS yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Resep Nasi Goreng Yang Chow ala Rudy Choirudin Makanan Oriental Disukai Lidah Indonesia

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.

2. Tidak diperkenankannya melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Dapodik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x