Tok! Passing grade CPNS 2023 Ditetapkan MenPANRB, Saatnya Susun Strategi!

- 14 September 2023, 21:18 WIB
Passing grade CPNS 2023 Ditetapkan MenPANRB. / menpan.go.id
Passing grade CPNS 2023 Ditetapkan MenPANRB. / menpan.go.id /



GALAMEDIANEWS - Pendaftaran CPNS 2023 tinggal menghitung hari. Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut akan diawali dengan seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Passing grade CPNS 2023 adalah nilai ambang batas CPNS atau disebut juga sebagai nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Passing grade CPNS 2023 terbaru dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023. Berikut penetapannya:

Baca Juga: Update Terbaru Penanganan Pemadaman Api Kebakaran Gedung SMPN 25 Bandung

 

Passing Grade CPNS 2023 dalam SKD

SKD merupakan ujian tahap awal yang dijalani peserta seleksi CPNS 2023 setelah lolos seleksi administrasi.

SKD PNS 2023 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah Soal SKD

Jumlah soal SKD secara keseluruhan mencapai 110 butir dan durasi pengerjaan 110 menit. Berikut rincian jumlah soal SKD CPNS 2023:

TWK: 30 butir soal
TIU: 35 butir soal
TKP: 45 butir soal

Pembobotan Soal SKD 2023

·         Materi soal TWK: jawaban benar bernilai 5. Jawaban salah atau tidak menjawab, nilainya 0

·         Materi soal TIU: jawaban benar bernilai 5. Jawaban salah atau tidak menjawab, nilainya 0

·         Materi soal TKP: jawaban paling tinggi bernilai 5. Jawaban paling rendah bernilai 1, dan tidak menjawab, nilainya 0

Nilai Kumulatif Tertinggi CPNS 2023

Total akumulasi nilai tertinggi skor CPNS sebesar 550 poin dengan rincian sebagai berikut:

·         TWK: 150 poin

·         TIU: 175 poin

·         TKP: 225 poin

Baca Juga: Kebakaran Melanda SMPN 25 Bandung: Upaya Heroik Dinas Kebakaran Kota Bandung

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Nilai terendah dari peserta seleksi yang dapat dikategorikan lolos sebesar 311 poin, berikut rinciannya:

·         TWK: 65 poin

·         TIU: 80 poin

·         TKP: 166 poin

Pahami Setiap Variabel Soal SKD

Untuk mendapatkan skor SKD yang melampaui passing grade, pelamar perlu memahami seleksi SKD meliputi TWK, TIU dan TKP.

TWK akan menguji seberapa dalam pengetahuan calon ASN mengenai kebangsaan Indonesia, yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tes Intelegensi Umum (TIU) yang umumnya menguji daya logika matematis, bertujuan untuk mengetahui penguasaan calon ASN seputar pengetahuan dan kemampuan yang meliputi berbagai aspek seperti kemampuan verbal, numerik dan figural.

Baca Juga: Dipanggil Polisi Terkait Promosi Judi Online, Wulan Guritno: Senang Bisa Bertanggung Jawab

Sementara TKP ditujukan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan CPNS dalam implementasi Pelayanan publik, Jejaring kerja, Sosial budaya, Teknologi informasi dan komunikasi serta Profesionalisme dan Anti radikalisme.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x