Imam Al-Ghazali, Tidak Semua Nafsu Perlu Dilawan

- 6 September 2020, 06:05 WIB
ILUSTRASI Marah.*
ILUSTRASI Marah.* /PEXELS/


GALAMEDIA - Nafsu sering kali dipahami sebagai bentuk kemarahan, keinginan buruk, syahwat, dan lainnya. Kita juga diperintahkan memerangi (mujahadah) dan melawannya.

Penggunaan makna semacam ini yang lumrah (ghalib) digunakan oleh mayoritas ahli tasawuf, sebab mereka memaknai kata nafsu dengan suatu hal yang mencakup sifat-sifat tercela atau kekuatan jahat yang timbul dari diri seorang manusia.

Tetapi tidak dengan al-Ghazali, ulama kelahiran Thus—sebuah kota kuno di Provinsi Razavi Khorasan, Iran dekat Mashhad—mengatakan, tidak semua nafsu harus dilawan.
Sebab tidak semua nafsu itu mengandung sifat-sifat tercela sebagaimana dipahami oleh mayoritas ahli tasawuf.

Baca Juga: China Disebut Punya Program Mempengaruhi Pemilihan Presiden Amerika Serikat

Ia memaknai nafsu sebagai sesuatu yang lembut (lathifah) yang merupakan dzat atau hakikat manusia itu tersendiri. Lebih jauh lagi, ia menjabarkan nafsu dalam pengertian ini dibagi menjadi tiga macam.

1. Nafsu muthmainnah.

Yaitu nafsu yang tenang dan berada dalam kendali manusia itu sendiri serta terhindar dari kekacauan dalam jiwa, sebab nafsu yang seperti ini sudah dapat menentang syahwat atau keinginan-keinginan buruk yang timbul dari diri manusia.

Nafsu dalam pengertian ini tidak memberikan pemaknaan negatif, akan tetapi merupakan hal yang terpuji atau dalam bahasa al-Ghazali dikatakan al-mahmudah. Nafsu dalam pengertian ini dapat kita jumpai dalam al-Qur’an surah al-Fajr [89]: 27-28:

يَاأَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ (27) ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً.

“Wahai jiwa yang tenang !. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang ridha dan diridhai-Nya”. (QS. Al-Fajr: 27-28).

Baca Juga: Rawatlah Gigi Palsu Jika Tidak Ingin Punya Masalah Serius

Nah, seandainya kata nafsu dimaknai sebagaimana pengertian mayoritas ahli tasawuf yang telah disinggung di awal tulisan ini, maka pengertian nafsu yang terdapat dalam al-Qur’an surah al-Fajr di atas tidak akan mungkin dapat digambarkan bagaimana nafsu itu dapat kembali kepada Allah Swt., karena kata nafsu dalam pengertian itu (sifat tercela) sangat jauh dari Allah Swt. dan merupakan aura jahat dari syaitan.

2. Nafsu lawwamah.

Yaitu nafsu yang tidak mencapai derajat tenang sebagaimana nafsu muthmainnah, akan tetapi nafsu itu tetap dapat melawan dan menentang keinginan-keinginan buruk syahwat.

Baca Juga: Memelas kepada Pemerintah, Dokter Paru: Tolong, Kami dan Keluarga Susah untuk Berobat

Kata lawwamah sendiri bermakna suka mengkritik atau mencela, karena memang nafsu semacam ini sering kali mencela pemiliknya (manusia) ketika ia lengah dalam beribadah kepada Tuhannya. Nafsu dalam pengertian ini dapat kita jumpai dalam al-Qur’an surah al-Qiyamah [75]: 2:

وَلَا أُقْسِمُ بِالنَّفْسِ اللَّوَّامَةِ.

“Dan aku bersumpah, demi jiwa yang selalu menyesali (dirinya sendiri)”. (QS. Al-Qiyamah: 2).

3. Nafsu ammarah bi as-suu’.

Yaitu nafsu yang sudah tidak ada lagi pemberontakan dalam jiwa manusia untuk melawan keinginan-keinginan syahwat dan kekuatan-kekuatan jahat dari setan, bahkan nafsu itu sudah tunduk dan patuh terhadap apa yang diperintahkan oleh syahwat dan aura-aura jahat setan.

Baca Juga: Tim Gabungan BNNP Jabar Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

Kata ammarah bi as-suu’ sendiri merupakan kata berbahasa Arab yang bermakna suatu hal yang selalu memerintahkan kepada keburukan. Nafsu dalam pengertian ini dapat kita jumpai dalam al-Qur’an surah Yusuf [12]: 53:

وَمَا أُبَرِّئُ نَفْسِي إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي إِنَّ رَبِّي غَفُورٌ رَحِيمٌ.

“Dan aku tidak (menyatakan) diriku bebas (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu mendorong kepada kejahatan, kecuali (nafsu) yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun, Maha Penyayang”. (QS. Yusuf: 53).

Baca Juga: Kadin Jabar Akan Gelar Muprovlub di Purwakarta

Barang kali macam nafsu ketiga ini adalah makna nafsu yang dimaksudkan oleh mayoritas ahli tasawuf yang wajib untuk dilawan dan diperangi. Dan makna semacam ini pula yang dimaksudkan dalam hadis Nabi yang berbunyi :

اَعْدَى عَدُوِّكَ نَفْسُكَ الَّتِي بَيْنَ جَنْبَيْكَ.

“Musuhmu yang paling dahsyat adalah nafsumu yang berada di antara dua lambungmu”. (HR. Al-Baihaqi).

Dengan demikian dapat ambil kesimpulan bahwa nafsu itu terklasifikasi menjadi dua macam. Pertama, nafsu tercela (madzmumah). Nafsu inilah yang wajib diperangi dan dipatahkan.

Baca Juga: Sebut Penegakan Hukum di Era Jokowi Luluh Lantah, Novel Baswedan: Bisa Diatur Oleh Cukong

Sementara yang kedua adalah nafsu terpuji (mahmudah). Nafsu dalam pengertian ini yang dapat mengetahui dan kembali kepada Tuhannya sebagaimana yang telah disinggung dalam surah al-Fajr : 27-28 di atas, dan dapat mengetahui segala bentuk pengetahuan-pengetahuan yang ada.

Sumber: Bincangsyariah.com

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x