Konvensi Genosida Dalam Rangka Mempertingati Hari Hak Asasi Manusia

- 10 Desember 2023, 14:54 WIB
Pada tahun 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida
Pada tahun 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida /doctorswithoutborders.org/

GALAMEDIANEWS - Pada tahun 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (CPPCG), yang mendefinisikan genosida sebagai salah satu dari sejumlah tindakan “yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu negara, etnis.” , kelompok ras atau agama.”

Hal ini termasuk membunuh atau menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok, sehingga menimbulkan kondisi kehidupan yang bertujuan untuk membunuh kelompok tersebut, menerapkan tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran (misalnya sterilisasi paksa) atau mengeluarkan secara paksa anak-anak kelompok tersebut. “Niat untuk menghancurkan” Genosida membedakannya dari kejahatan kemanusiaan lainnya seperti pembersihan etnis, yang bertujuan untuk mengusir secara paksa suatu kelompok dari suatu wilayah geografis (dengan membunuh, deportasi paksa, dan metode lainnya).

Konvensi Genosida mulai diberlakukan pada tahun 1951 dan sejak pemberlakuannya telah diratifikasi oleh lebih dari 130 negara. Meskipun Amerika Serikat adalah salah satu penandatangan awal konvensi tersebut, Senat AS baru meratifikasinya pada tahun 1988, ketika Presiden Ronald Reagan menandatanganinya karena adanya tantangan keras dari mereka yang merasa konvensi tersebut akan membatasi kedaulatan AS.

Meskipun Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (CPPCG) membangun kesadaran bahwa kejahatan genosida memang ada, efektivitas nyata mereka dalam menghentikan kejahatan tersebut masih harus dilihat: Tidak ada satu negara pun yang menerapkan konvensi ini dari tahun 1975 hingga 1979 ketika rezim Khmer Merah membunuh sekitar 1,7 juta orang di Kamboja (sebuah negara yang yang telah meratifikasi CPPCG pada tahun 1950).

Dampak Konvensi Genosida:

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: nationaltoday.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah