Meski Haram Dilakukan, Hukum Anak Memberi Zakat ke Orangtua Masih Diperbolehkan, Asalkan?

- 30 Maret 2024, 20:05 WIB
Meski Haram Dilakukan, Hukum Anak Memberi Zakat ke Orangtua Masih Diperbolehkan,Asalkan?
Meski Haram Dilakukan, Hukum Anak Memberi Zakat ke Orangtua Masih Diperbolehkan,Asalkan? /freepik/freepik/

GALAMEDIANEWS – Setiap anak tentunya akan memberikan sebagian harta ke orangtua. Tapi, apa jadinya kalau memberikan sedekah atau zakat ternyata justru tak diperbolehkan.

Dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu, 30 Maret 2024.Memang umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat dengan persyaratan tertentu, apalagi untuk membantu orang yang membutuhkan dan tidak mampu.

Zakat merupakan bagian dari harta kita yang wajib hukumnya untuk dikeluarkan oleh setiap umat Muslim dan juga diberikan dari muzzaki (orang yang mengeluarkan zakat) ke mustahik (orang yang menerima zakat). Sementara itu, ada 8 golongan mustahik yang wajib diberikan zakat, apakah orangtua juga termasuk?. Sebagaimana dalam surah At – Taubah ayat 60.

Mereka tak lain adalah para fakir miskin, fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah seperti orang yang berperang atau melakukan dakwah), mualaf, gharim, ibnu sabil, amil zakat (pengelola zakat), dan riqab (hamba sahaya atau budak).

Sebagaimana pada buku Fiqih Sunnah Sehari – hari karya Farid Nu’man Hassan dijelaskan kalau mayoritas para ulama bahkan ada yang menyebutnya juga ijma itu menjelaskan kalau tidak boleh untuk menyalurkan zakat kepada orangtua sendiri apalagi sedekah.

Baca Juga: Ketua MUI: Golput Hukumnya Haram

Hal ini dikarenakan orangtua yang kondisinya fakir miskin itu menjadi tanggung jawab anak. Sehingga, anak seharusnya bisa menafkahi orangtua dan bukan justru mentelatarkan sehingga orangtua hidup serba kekurangan. Apalagi, kalau orangtua sudah berumur tua dan tidak sanggup lagi mencari kerja atau bekerja.

Haram hukumnya anak memberikan zakat ke orangtua, sedangkan ia sendiri mampu untuk membiayai orangtuanya. Larangan ini juga telah disampaikan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al – Mughni yang berkata: “Para ulama telah ijma’ bahwa zakat itu tidak boleh disalurkan kepada kedua orangtua sendiri saat orang yang membayar zakat itu memang sangat wajib menafkahi mereka karena menyalurkan zakat kepada mereka sama saja seperti mencukupi mereka dengan hartanya sendiri dan mengembalikan manfaatnya kepada diri sendiri seolah-ola ia juga membayar zakat kepada dirinya sendiri. Oleh karena itu ini memang tidak boleh sebagaimana jika ia membayar utang dengan zakat itu.

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Melakukan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Begini Aturannya

Sama seperti seorang anak yang kondisinya fakir miskin, sedangkan orangtua hidup berkecukupan, maka haram hukumnya orangtua memberikan zakat ke anak yang hidup berkekurangan itu dan sudah menjadi kewajiban orangtua menafkahi anaknya,

Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah berkata: “Kedua orangtua itu tidaklah diberikan zakat dan tidak pula anak, cucu, kakek, nenek, serta anak dari anak perempuan.”

Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Nur ‘alad Darb berkata: “Tidaklah seorang laki-laki dan perempuan itu membayarkan zakatnya kepada kedua orangtua dan anak-anaknya. Zakat hanya untuk para kerabatnya dan orang lain. Jika mereka fakir dan mereka tidak di bawah tanggungan dan dinafkahinya, nilainya menjadi sedekah sekaligus silaturahim.”

Namun ada sebagian ulama yang menjelaskan kalau hal ini boleh saja dilakukan dari anak ke orangtua. Pendapat itu diucapkan oleh Syekh Abdullah al-Faqih hafizhahullah dan Imam Ibnu Taimiyah.

Diberikan zakat ke orangtua apabila memang ada sebab tertentu semisal orangtua itu memiliki utang dan tidak mampu lagi untuk membayarnya, maka orangtua termasuk golongan mustahik zakat gharim, membayar utang orangtua bukan kewajiban anak tapi bisa diberikan sebagai zakat.

“Begitu pula bagi seorang anak, boleh ia menyalurkan zakatnya untuk melunaskan utang ayahnya karena membayarkan utang ayah bukanlah kewajiban anak.”

Begitulah pendapat para ulama untuk seorang anak yang ingin memberikan zakat kepada orangtuanya.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah