Ketua MUI: Golput Hukumnya Haram

- 14 Februari 2024, 07:24 WIB
Gedung MUI./Tangkapan layar mui.or.id /
Gedung MUI./Tangkapan layar mui.or.id / /

GALAMEDIANEWS – Pemilihan umum pada hari Rabu, 14 Februari 2024, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis, mengajak para pemilih untuk tidak golput atau tidak memilih. M Cholil Nafis mengajak semua masyarakat agar, menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.

Kiai Cholil mengatakan bahwa masyarakat pada golongan putih (golput), atau tidak memilih pada pemilu hukumnya haram. Pernyataan ini berdasarkan fatwa MUI yang berkaitan tentang, kewajiban memilih pemimpin. Terutama masyarakat diminta untuk memilih satu dari tiga pasangan calon presiden, yang ikut dalam kontestasi pilpres 2024.

"Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009, menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan), dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," kata Kiai Cholil.

Baca Juga: Lewati Lautan Eceng Gondok di Waduk Cirata, Pj Bupati KBB Kawal Pengiriman Logistik Pemilu ke Daerah Terisolir

Ketua MUI tersebut menjelaskan bahwa masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya, alias golput merupakan sikap tidak bertanggung jawab terhadap perjalanan bangsa Indonesia. Sehingga M Cholil menegaskan agar masyarakat menggunakan hak pilihnya, tidak golput sebagai tanggung jawab terhadap masa depan bangsa Indonesia. Indonesia akan kacau jika masyarakat Indonesia, tidak mempergunakan hak pilihnya alias golput.

"Indonesia tanpa presiden pasti kita kacau, kacau itu lebih buruk daripada pemimpin yang tidak ideal itu, karena pemimpin yang tidak ideal itu masih bisa kita kontrol melalui DPR, isu masyarakat masih bisa," ujarnya.

Setiap warga negara yang telah terdaftar sebagai pemilih, mempunyai tanggung jawab untuk memilih yang akan memimpin Indonesia kedepan. Sehingga M Cholil mengingatkan agar jangan sampai masyarakat memilih ketiga pasangan calon, pemimpin negara Indonesia namun suaranya tidak sah atau tidak sesuai aturan pencoblosan.

"Kita meminta pilihlah salah satu dari yang tiga, mau nomor satu, dua, dan tiga silahkan mana yang sesuai, kita sudah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya," ucapnya.

"Jadi pemimpin adalah cermin dari masyarakat, oleh karena itu, apapun alasannya tidak boleh tidak memilih di pemilu yang akan datang (Pemilu 2024), jadi harus memilih," kata dia menegaskan.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x