Pertama, monkey business dengan objek barang halal.
Contoh kegiatan monkey business dengan objek barang halal adalah praktik ihtikar (menimbun).
قال أصحابنا الاحتكار المحرم هو الاحتكار في الأقوات خاصة وهو أن يشتري الطعام في وقت الغلاء للتجارة ولا يبيعه في الحال بل يدخره ليغلوا ثمنه
"Para sahabat kami mengatakan bahwa ihtikar yang diharamkan adalah ihtikar terhadap bahan makanan pokok secara khusus, yaitu praktik membeli makanan pada waktu krisis untuk diniagakan, dan ia tidak menjualnya seketika, melainkan ditimbun untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi lagi” (Syarah Shahih Muslim li al-Nawawi, jilid 11, halaman 43).
Baca Juga: 5 Cara Merawat Tanaman Hias Bonsai Agar Panjang Umur dan Tumbuh Sempurna
Namun, kita sering mendapati bahwa Ihtikar ini dimaknai sebagai monopoli. Sejatinya, jika ditelaah lebih dalam, ihtikar itu bukan semata monopoli, sebab negara juga punya wewenang melakukannya dan diperbolehkan.
Misalnya, di dalam UUD 1945, Pasal 33 ayat 3 dinyatakan, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tak urung, ini adalah pernyataan monopoli namun bukan masuk kategori ihtikar yang diharamkan.
Baca Juga: 12 Tanaman Bonsai Terbaik Sepanjang Masa Untuk Mempercantik Rumah
Di dalam praktik ihtikar, tersimpan adanya makna mezalimi, misalnya hadits dalam Shahih Muslim yang menyatakan: من احتكر فهو خاطئ
"Barang siapa melakukan ihtikar maka dia seorang yang bersalah” (HR. Muslim).
Alhasil, praktik ihtikar, sejatinya adalah praktik monkey business. Kelak kita akan tunjukkan persamaannya.
Kedua, monkey business dengan objek barang haram atau barang tak lazim diniagakan.
Hukum monkey business dengan objek barang haram jelas adalah haram. Namun, untuk barang yang tak lazim diniagakan, ini baru sebuah hal yang unik.
Baca Juga: Luar Bisa! Ini 10 Macam Batik Nusantara dan Filosofinya yang Masih Ngena Hingga Sekarang