Mengejutkan! Karena Harga Tak Masuk Akal, Benarkan Janda Bolong Masuk Kategori Monkey Business?

- 2 Oktober 2020, 11:21 WIB
Tanaman Hias Janda Bolong atau Monstera
Tanaman Hias Janda Bolong atau Monstera /Unsplash @huyphan2602

Inilah skema monkey business itu. Jadi, ada provokasi harga yang dibangun terlebih dahulu oleh pihak pengusaha sehingga membuat harganya meroket. Di sejumlah akun marketplace, tanaman janda bolong dibandrol dengan harga yang tak masuk akal, mulai dari jutaan, puluhan juta, hingga di atas seratus juta rupiah per tanaman.

Pola bisnis semacam ini, penulis temui sering terjadi di masyarakat. Dulu pernah ada praktik jual beli burung prenjak dengan harga mencapai jutaan. Begitu prenjak sudah langka di lapangan, mendadak harganya tiba-tiba turun dan tidak ada pembeli yang meliriknya.

Yang lagi ngetren di sejumlah wilayah adalah jual beli tokek. Memangnya apa manfaat dari tokek semacam? Sebagian media membesarkannya dengan mengabarkan bahwa ia menjadi bahan kosmetik. Berlomba-lombalah orang beternak tokek.

Baca Juga: Anti-utang dan Anti-cicilan, Musisi Terkaya Inggris Ed Sheeran Kantongi Hampir Rp 2 Miliar per Hari

Begitu sudah waktunya panen, pengusahanya menghilang, karena ia sudah untung dari menjual bibit tokek. Lantas mau dikemanakan tokek-tokek itu?

Baik tokek, burung prenjak, dan tanaman janda bolong, adalah objek barang yang tidak lazim dijualbelikan dengan harga tinggi. Alhasil, jual belinya adalah haram bila objeknya tidak bisa dikonsumsi sebagai makanan halal.


Namun, untuk objek semacam tanaman janda bolong, hasil jual belinya halal. Namun pelakunya berdosa, sebab ada unsur kesengajaan idlrar (merugikan) masyarakat.

Baca Juga: Kegaduhan Antara Dandim dan Gatot Nurmantyo Cs, Rocky Gerung: Ini Agak Aneh

Skema Monkey Business menurut Hukum Islam Jika mencermati uraian di atas maka konsepsi yang masuk dalam rumpun larangan monkey businees adalah adanya perilaku idlrar (merugikan pihak lain). Kita tidak bisa menghukuminya dengan sekedar fiqih tekstual.

Kita bisa membacanya menggunakan wacana fiqih kontekstual, sebab sudah berkaitan dengan hukum sebab-akibat. Melalui tinjauan fiqih kontekstual, kita bisa membaca bahwa ada sebuah pergerakan menuju ke arah perbuatan yang dilarang oleh syariat sebab berpotensi merugikan pihak lain (dlarar) atau berbuat saling merugikan terhadap pihak lain (dlirar).

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x