Hari Santri Nasional: Sosok K.H. Hasjim Asy’ari dan Resolusi Jihad dalam Mengawal Kemerdekaan

- 21 Oktober 2020, 15:01 WIB
Simak Resolusi Jihad yang jadi awal mula adanya hari Santri.
Simak Resolusi Jihad yang jadi awal mula adanya hari Santri. /NU Online/Dok. PP Sirojuth Tholibin Brabo

Sedangkah di Mekah, awalnya beliau belajar di bawah bimbingan Syaikh Mahfudz dari Termas (Pacitan). Syaik Mahfudz adalah ahli hadits, sehingga saat kembali ke Indonesia maka KH Hasyim Asy’ari sangat terkenal dengan pengajaran ilmu hadits.

Baca Juga: Hari Santri Nasional: Mengapa Harus Santri? Berikut Pemikiran Para Ahli

Selain itu, belau juga mempelajari tassawuf (sufi) dengan mendalami Tarekat Qadiriyah dan Naqsabandiyah. Sepulangnya dari Mekah, pada tahun 1899, KH Hasyim Asy’ari mendirikan Pesantren Tebu Ireng. Pesantren ini pun kemudian menjadi pesantren terbesar dan terpenting di Jawa pada abad 20.

Pandangan KH Hasyim Asy’ari mengenai Ahl al-sunna wa al-jama’ah yakni tidak memiliki makna tunggal, tergantung perspektif yang digunakan. Setidaknya terdapat dua perspektif yang digunakan untuk mendefinisikan Ahl al-sunna wa al-jama’ah, yakni teologi dan fiqh.

Melalui karya-karyanya dapat disimpulkan bahwa Ahl al-sunnah wa al-jama’ah pada dasarnya lebih mengandaikan pola kebragaman bermadzhab kepada generasi Muslim masa lalu yang cukup otoritatif secara religius.

Baca Juga: Hari Santri Nasional: Refleksi Sejarah Kiyai dan Santri dalam Perjuangannya Melawan Penjajah

Resolusi Jihad
Para ulama selalu mengawal kemerdekaan Indonesia. Bahkan setelah kemerdekaan, para ulama tetap mengawal kemerdekaan Indonesia. Hal ini ditunjukkan oleh kepahlawanan KH Hasyim Asy’ari dengan fatwa jihadnya, pada 14 September 1945.

Resolusi Jihad diputuskan dalam rapat para konsul NU Se-Jawa Madura. Isi dari Resolusi Jihad tersebut diantaranya:
(1) kemerdekaan Indonesia wajib dipertahankan
(2) umat Islam, terutama warga NU, wajib mengangkat senjata melawan Belanda dan kawan-kawannya yang hendak kembali menjajah Indonesia,
(3) kewajiban tersebut adalah “jihad” yang menjadi kewajiban bagi setiap orang Islam dalam jarak radius 94 Km (jarak dimana umat Islam dapat melakukan shalat jama’ & qasar).

Baca Juga: Telanjangi Rezim Penguasa, Ketua YLBHI Asfinawati Ungkapkan Jeritan Jutaan Rakyat

Sementara itu, bagi mereka yang berada di luar jarak tersebut, wajib membantu saudara-saudaranya yang berada dalam jarak 94 Km tersebut. Terdapat tambahan dalam teks lainnya, yakni “Kaki tangan musuh adalah pemecah belah kebulatan tekad dan kehendak rakyat dan harus dibinasakan; menurut hukum Islam sabda hadits (Nabi) riwayat Muslim.”

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x