Cek Fakta, 5 Kondisi Hamil yang Butuh Obat Penguat Kandungan Untuk Cegah Keguguran

- 6 November 2020, 13:17 WIB
Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil /Pikiran Rakyat

5. Hamil kembar
Hamil kembar merupakan faktor risiko untuk terjadinya persalinan prematur. Hal ini disebabkan peregangan rahim. Sehingga salah satu cara untuk mempertahankan kehamilan hingga cukup bulan adalah dengan pemberian suplementasi.

Apakah suplementasi progesterone dapat dikonsumsi secara bebas? Ini termasuk obat keras dan peredarannya diatur oleh pemerintah. Sehingga penggunaannya harus sesuai anjuran Dokter.

Tanda-tanda kehamilan butuh penguat kandungan
Suplementasi progesteron diberikan sesuai keadaan di atas. Pada trimester pertama bila terjadi perdarahan dari kemaluan atau flek-flek maka dapat diberikan.

Baca Juga: Kekasih Hingga Keluarga Kini Khawatir, Presiden Rusia Vladimir Putin Takkan Bertahan Hingga Januari

Pada trimester dua dan tiga bila muncul nyeri perut, mulas-mulas atau kontraksi maka suplementasi dapat dikonsumsi. Pemberian suplementasi juga diberikan pada riwayat keguguran berulang dan hamil kembar. Konsultasikan ke Dokter kandungan penggunaan suplementasi ini supaya kehamilan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Efek samping penguat kandungan
Hampir tidak didapatkan efek samping, namun dapat mengakibatkan mual, muntah dan sakit kepala. Kecemasan, batuk, diare, kelelahan dan nyeri otot.

Meskipun Anda tidak mendapatkan suplementasi progesteron di trimester satu kehamilan, tak perlu khawatir. Kehamilan yang sehat bisa didapatkan dengan mencukupi asupan yang bergizi sebelum hamil dan saat hamil. Seperti daging, ayam, sayur, kacang-kacangan dan susu.

Baca Juga: Kalah dalam Tuntutan di Georgia dan Michigan, Donald Trump Akan Ajukan Gugatan di Nevada

Selain itu, latihan aerobik ringan dan senam hamil diperlukan untuk melatih pernapasan, sirkulasi dan otot-otot. Sehingga bunda bugar dan janin juga sehat.

Sampai usia berapa suplemen penguat kandungan harus diminum?
Suplementasi progesterone diberikan saat gejala muncul. Bila gejala sudah hilang dan membaik maka tidak diperlukan lagi

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x